Waka Polres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang I Detikkasus.com –Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres singkawang Akp M. Mauluddin, menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang Kota Singkawang Kalbar, Kamis (5/1/2023).

Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang tahun baru 2023, Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 28 Desember 2022 telah mengungkap Dua Laporan Polisi dan mengamankan dua orang Tersangka yang pertama dengan Inisial ‘H” dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 48,37 gram, dan 22 butir diduga Ekstasi.

Baca Juga:  Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang malakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran jalan raya pasir panjang. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, maka pada hari Rabu tanggal, 28 Desember 2022 sekira jam 00.10 Wiba anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial H di Jalan raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum ditemukan barang bukti tersebut,

Selanjudnya Personel Satresnarkoba juga menemukan seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka II dengan Inisial MA di Jalan raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi orang umum ditemukan barang bukti 7 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 8,72 gram, dan 1 butir pil diduga ekstasi,

Baca Juga:  Diduga Menggunakan Ijazah Orang Lain, Negara Dirugikan

Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu dan Ekstasi Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa lembaran Aluminium Foil, Lakban, Plastik Klip Kosong, HP dan barang bukti lainnya Sehingga kedua Tersangka tidak dapat mengelak, sehingga mengakui perbuatannya, selanjudnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Singkawang.

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap kedua orang Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Padal Ipda Haryono Pimpin Kegiatan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai.Pasir Panjang

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang keseluruhannya dengan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih seberat 57,09 gram dan 23 butir Pil Ekstasi, bila dari keterangan Tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 594 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya

(Hadysa Prana)

Sumber: Humas Polres Singkawang

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB