Penulis: Elsa Evianti
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang
Malang | Detikkasus.com – Pemberian gaji merupakan kegiatan rutin bagi perusahaan sehingga merupakan pengeluaran perusahaan yang relatif besar karena itu diperlukan suatu sistem penggajian yang baik agar dalam pelaksanaan penggajian dari perhitungan sampai pembayaran dapat berjalan dengan efisien dan lancar. Dengan cara tersebut, maka akan memberi kemudahan dalam pengawasan pelaksanaan penggajian. Setiap perusahaan biasanya memiliki cara dan perhitungan sendiri dalam masalah penggajian karyawan. Hal ini yang menyebabkan adanya perbedaan yang diberlakukan oleh Perusahaan mengenai kebijakan sistem penggajian karyawan. Perbedaan ini menyesuaikan pada kemampuan dan bentuk perusahaan. Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan ini tergantung pada struktur organisasi perusahaan, kemampuan dan kesehatan finansial perusahaan, sistem UMR yang diberlakukan di perusahaan, perbandingan bobot pekerjaan antar jabatan, dan masih banyak lagi faktor yang menjadi pertimbangan.
Ada beberapa aturan pemerintah yang mengatur sistem penggajian karyawan di Indonesia. Hal ini diberlakukan untuk melindungi segenap warga Negara Indonesia agar sesuai kelayakan. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Sehingga harus diatur secara tegas mengenai peraturan penggajiannya. Berikut ini garis besar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan:
1. Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
2. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (pasal 17 ayat 2).
3. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh (pasal 18).
4. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia (pasal 21).
5. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diluangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
Adapun yang memengaruhi besar kecilnya gaji karyawan antara lain menurut pasal 2 ayat 1 peraturan menteri ketenagakerjaan no. 1 tahun 2017 sebagai berikut :
1. Golongan
Pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot pekerjaan. Jabatan-jabatan yang tugas serta tanggungjawabnya relatif sama dapat digabung menjadi satu kelompok golongan jabatan. Golongan jabatan seorang karyawan akan menentukan besar kecilnya gaji dan fasilitas yang ia terima dari perusahaan.
2. Jabatan
Jabatan bisa dipahami sebagai sekolompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan. Jabatan yang berbeda mempunyai risiko tugas yang berbeda pula. Jabatan ini berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, dan tingkat kesulitan yang berbeda pula. Maka hal ini sangat menentukan besar kecilnya gaji seseorang.
3. Masa Kerja
Masa kerja adalah lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang disyaratkan dalam suatu jabatan. Masa kerja berhubungan erat dengan pengalaman. Semakin berpengalaman, semakin tinggi pula nilai seorang calon karyawan di mata sebuah perusahaan.
4. Pendidikan
Tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan. Biasanya hampir seluruh perusahaan maupun instansi mensyaratkan minimal persyaratan tingkat pendidikan seorang karyawan.
5. Kompetisi
Kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan. Jika kompetensi karyawan sesuai dengan jabatan yang diembannya, perusahaan akan diuntungkan, karena akan berpengaruh pada produktivitas perusahaan.
Gaji adalah pembayaran yang dilakukan secara periodik atau secara berkala dari majikan atau pengusaha penyedia kerja kepada karyawan yang tertulis dalam kontrak kerja. Gaji atau yang biasa disebut upah bisa temasuk bentuk pengeluaran oleh pihak pengusaha untuk mendapatkan sumber daya manusia. Untuk besaran gaji pun tergantung pada ketentuan dari pengusaha atau perusahaan ataupun negosiasi dari karyawan itu sendiri. Sebagai bukti atas pemberian gaji maka pekerja akan mendapatkan slip gaji yang berisi tentang detail-detail penerimaan.
Sistem Penggajian di Indonesia
Meskipun besaran gaji ditentukan oleh beberapa faktor di atas, namun juga terdapat aturan sebagai pelengkapnya. Pada dasarnya aturan ini bertujuan untuk pemerataan. Pola dasar perhitungan gaji yang perlu Anda ketahui selain beberapa faktor di atas antara lain:
1. Gaji mencerminkan nilai tugas atau beban atas pekerjaan
2. Apabila produktivitas pekerjaan meningkat, maka akan ada potensi besaran gaji yang naik
3. Meski demikian, adanya peningkatan gaji juga tidak bisa bersifat permanen. Pada umumnya terdapat periode khusus yang sengaja dimanfaatkan untuk menaikkan gaji para karyawan.
Namun, di Indonesia sendiri memiliki sistem payroll dengan menggunakan tiga metode, anatar lain:
1. Sistem Penggajian Skala Tunggal
Biasanya sistem penggajian skala tunggal ini dilakukan berdasarkan jabatan atau pangkat tanpa adanya mempertimbangkan tanggung jawab dan beban kerja. Jadi, karyawan yang setingkat atau memiliki jabatan yang sama, memiliki besaran gaji yang tidak jauh berbeda.
Sistem ini tidak memperhatikan sifat pekerjaan, tanggung jawab yang dipikul, ataupun prestasi yang telah diraih oleh karyawan. Sehingga besaran gaji yang diberikan hanya memperhatikan pada seberapa lama karyawan tersebut bekerja, atau masa kerja, dan juga golongan pangkat karyawan tersebut.
2. Sistem Penggajian Skala Ganda
Metode kedua yang digunakan di Indonesia adalah sistem skala ganda. Yang mana karyawan akan digaji berdasarkan pada pertimbangan jenis pekerjaan, prestasi yang diraih, dan juga tanggung jawab. Sistem ini biasanya dianggap lebih fair.
Pasa sistem skala ganda, karyawan akan menerima upah yang sesuai dengan golongan, pangkat, dan beban kerja yang akan menjadi faktor penilaian besaran dari gaji yang telah ditetapkan.
3. Sistem Penggajian Campuran
Sistem pembagian campuran merupakan metode yang banyak diadopsi oleh perusahan yang ada di Indonesia. Sistem ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan PP No. 6 Tahun 2008.
Namun pada kenyataannya sistem ini menerapkan penggabungan dari sistem skala ganda dan juga sistem campuran. Yang berarti pegawai yang memiliki pangkat yang sama akan mendapatkan besaran gaji yang sama. namun terdapat juga tunjangan tertentu apabila ada beberapa beban tanggung jawab yang berbeda.
Kelebihan dan Kekurangan dari Sistem Penggajian
Ketiga sistem penggajian yang berlaku di Indonesia ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari ketiga sistem diatas.
Kelebihan
Sistem tersebut tentunya memiliki kelebihan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui perbedaan tersebut, berikut adalah kelebihan dari setiap sistem yang berlaku di Indonesia.
1. Sistem penggajian skala tunggal
Kelebihan dari sistem skala tunggal adalah perhitungan yang cukup sederhana. Hal itu dikarenakan adanya satu aturan yang berlaku.
2. Sistem penggajian skala ganda
Kelebihan dari sistem ini adalah dapat memotivasi masing-masing karyawan untuk memberikan kinerja yang terbaik. Tidak hanya itu saja juga akan lebih fokus dalam memberikan hasil kerja yang terbaik.
3. Sistem penggajian campuran
Sistem campuran ini dianggap lebih adil. Karena tidak terdapat kesenjangan soal gaji pokok antara pegawai dengan pangkat yang sama.
Kekurangan
Selain kelebihan yang telah disebutkan di atas, juga terdapat kekurangan pada setiap sistem. Berikut adalah kekurangan yang terdapat pada masing-masing sistem.
1. Sistem penggajian skala tunggal
Sistem ini dianggap kurang adil meski memiliki pangkat yang sama. namun bisa saja beban kerja yang berbeda. Belum lagi dalam mempertimbangkan faktor yang lain, seperti kinerja yang berbeda.
2. Sistem penggajian skala ganda
Sistem ini juga dapat dianggap tidak adil terutama waktu pensiun. Hal ini dikarenakan yang di dapat sama tapi kinerja yang berbeda meski dengan pangkat yang sama.
3. Sistem penggajian campuran
Sistem ini dapat menimbulkan ketidakadilan juga karena adanya beban kerja yang di dapat bisa saja berbeda. Akarena adanya tunjangan yang mendukung kinerja dan prestasi yang telah dicapai.