Satreskrim Polres Sekadau Tahan 2 Orang Pelaku Aborsi

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau I Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Sekadau Polda Kalbar mengamankan pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang. Kedua pelaku yakni NI dan IN tercatat sebagai warga Sepauk Kabupaten Sintang.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono membenarkan telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kesehatan Aborsi.

Dijelaskan, perbuatan Aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in,” terangnya, Minggu 11 Desember 2022

Baca Juga:  Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Kabuh Diringkus Polisi

Saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Pemilik losmen yang terkejut berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.

“Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah-darah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen,” jelas Kasat Reskrim.

Akhirnya, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam WC umum losmen, dengan posisi IN yang duduk di atas kloset. Diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah.

Baca Juga:  Pencuri Laptop di Kantor Bawaslu Sekadau Dibekuk Polisi

“Tersangka NI berdalih bahwa pacarnya IN sedang keguguran, dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” beber Kasat Reskrim.

Namun pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke Ketua RT setempat dan Kadus setempat.

“Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi pun mengungkap bahwa pasangan kekasih NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan di perut IN.

Baca Juga:  Diduga Penertiban TI di Parit 40 Belinyu Bocor "Laporan Jejak Kasus Bangka Belitung"

Terlebih, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rahmad Kartono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB