Aceh |Detikkasus.com -Dengan hasil kegiatan dari pihak unit reskrim polsek langsa barat polres kota langsa, ringkus pelaku tindak kejahatan. Berupa barang hasil curian sepeda motor (sepmor) sebagai berikut, yaitu. Bahwa pada hari selasa tanggal 29 november 2022 sekitar pukul.17.00.wib, team opsnal unit reskrim polsek langsa barat telah melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (CURANMOR) dan atau penadah terhadap 1 (satu) orang pelaku dengan rincian sebagai berikut. Sebagai identitas selaku tersangka, berinisial T.K.M alias ucok bulat bin T.S.B (50) pekerjaan supir, warga desa paya bujok blang pase kecamatan langsa kota pemko langsa.
Sebagai barang-bukti dari pihak pelaku (tersangka) adalah, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam. Nomor BL-3259-FF, tahun 2017. Nomor rangka MH33C10017KO11179 dan nomor mesin 3C1011205, berlokasi tempat kejadian perkara (TKP) jalan nurdin araniry gampong paya bujok tunong kecamatan langsa baro pemko langsa (didepan sebuah ruko).
Dalam waktu kejadian, pada hari senin tanggal 28 november 2022 sekitar pukul.11.00.wib. Sebagai pelapor atas nama legianto bin marsudi (44) pekerjaan pegawai negeri sipil (pns), warga gampong desa karang anyer kecamatan langsa baro pemko langsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LP/83/XI/2022/SPKT/sektor langsa-barat/res-langsa/polda-aceh, tertanggal 29 november 2022 – SP.gas/82 /XI/2022/res.1.8/polsek, tertanggal 29 november 2022. – SP. Lidik/82/XI/2022/res.1.8/polsek, pada tanggal 29 desember 2022. Dengan kronologis, pada hari senin tanggal 28 november 2022 sekitr pukul.11.00.wib, team opsnal unit reskrim polsek langsa barat polres langsa. Mendapat informasi perihal telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (CURANMOR) di jalan nurdin araniry gampo paya bujok tunong kecamatan langsa baro pemko langsa.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, team opsnal unit reskrim polsek langsa barat langsung menuju ke tkp dan melakukan olah tkp awal. Peristiwa pidana tersebut, baru dilaporkan secara resmi oleh korban pada hari selasa tanggal 29 november 2022 sekitar pukul.12.00.wib ke polsek langsa barat.
Setelah korban atas nama legianto bin marsudi membuat laporan polisi ke polsek langsa barat, kapolsek pun. Segera mengumpulkan dan memerintahkan team opsnal unit reskrim polsek langsa barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor tersebut, selanjutnya segera dilakukan penyelidikan secara cepat dilapangan.
Dan berdasarkan pulbaket dari para saksi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku curanmor tersebut adalah seorang laki-laki (residivis) berinisial T.K.M. Alias ucak bulat bin T.S.B, dan juga petugas mendapat kabar dari Informan bahwa tersangka ada terlihat melintas mengendarai sepeda motor tersebut sesuai ciri-ciri milik korban. Dan juga sedang dalam perjalanan pulang ke lokseumawe, tersangka adalah warga langsa yang menikah serta tinggal lhokseumawe.
Mengetahui hal tersebut, team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dikarenakan jarak tersangka yang sudah sangat jauh dari posisi tim opsnal polsek langsa barat, selanjutnya team opsnal unit reskrim polsek langsa barat menghubungi dan berkoordinasi dengan sat-reskrim polres lhokseumawe untuk meminta bantuan backup penjegatan/hunting pelaku di lhoksemawe.
Dan pada akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh tim opsnal sat-reskrim polres lhokseumawe di sekitar desa bayu- lhokseumawe bersama barang bukti polsek langsa barat, berupa : 1 (satu) unit sepmor yamaha vixion warna hitam, nomor BL-3259-FF tahun 2017. Nomor rangka MH33C10017KO11179 serta nomor mesin 3C1011205.
Selanjutnya, ketika saat diintrogasi awal oleh petugas opsnal polsek langsa barat di polres lhokseumawe, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bahwa tersangka tidak melakukan curanmor atas unit sepeda motor tersebut di wilkum polsek langsa barat namun pelakunya adalah saudara berinisial AR, tersangka mengakui hanya berperan sebagai perantara penjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Namun kembali, setelah diperdalam interogasi bahwa tersangka mengakui hanya pernah melakukan curanmor di wilkum polres lokseumawe. Dan terhadap rersangka selanjutnya dilakukan penahanan di polres lhokseumawe, namun kembali. Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan bahwa keterangan tersangka perihal saudara berinisial AR yang disebutkan sebagai pelaku, hanyalah alibi tersangka untuk terbebas dari sangkaan pelaku curanmor dan dapat disimpulkan bahwa tersangka adalah seorang residivis dan pelaku curanmor antar kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat.
Selanjutnya dengan bukti permulaan yg cukup team opsnal unit reskrim polsek langsa barat menyita untuk proses penyidikan berupa : 1 (satu) unit sepmor yamaha vixion warna hitam, No. BL-3259-FF tahun 2017. Nomor rangka MH33C10017KO11179 dan nomor mesin 3C1011205 ke polsek langsa barat polres langsa, dan tersangka tetap berada di rutan mapolres lhokseumawe.
(Bung-Purba/Bobon Humas Polres Langsa)