DPC Ormas KORAK Labuhanbatu Telah Bentuk PAC di Rantau Utara

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi masyarakat (Ormas) Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, telah membentuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kecamatan Rantau Utara dan semoga nantinya mampu menjalankan visi dan misi. Jum’at (2/12/2022).

Kepada atas nama Albert Hutagaol di Rantauprapat pada Tanggal 24 November 2022, dan untuk atas nama KORAK khususnya sewilayah Kecamatan Rantau Utara, agar dapat mengembangkan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di instansi, Pemerintah, BUMN maupun Perusahaan Swasta.

Baca Juga:  Bungkamnya Kepala Puskesmas Sigambal Menjadi Tolak Ukur Pemerintah Daerah Labuhanbatu

Pantauan awak media bahwa Albert Hutagaol dilengkapi dengan surat tugas bernomor: ST.1001.6. DPC-LB.ORMAS.KORAK.XI.2022 ditandatangani Said Arona Nasution sebagai Bupati Satgas Anti Korupsi Labuhanbatu, dan Rudyanton Marpaung sebagai Sekda Satgas Anti Korupsi Labuhanbatu.

Ormas KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) telah dilengkapi dengan akta perubahan No.7 Tanggal 25 Juli 2016, dan sudah dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (MENKUM & HAM RI) No. AHU.0077604.AH.01. 07.Tahun 2016, alamat Sekretariat Komplek Perumahan Griya Urung Kompas Blok I No.1 Rantauprapat -Labuhanbatu.

Baca Juga:  Kondisi Afdiling.III PTPN.III Kanau Terlihat Semak Dan Ada Istilah TL

Dengan terbentuknya DPC dan PAC Ormas KORAK semoga nantinya dapat sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, seperti (“UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian UU-RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU-RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”).

Baca Juga:  Biaya Perawatan Yang di-Kemendepag Katanya Tidak Perlu Menggunakan Plang

(“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang, Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”). Keberadaan KORAK khususnya di Labuhanbatu tercinta sangat di harapkan untuk mampu menjalankan visi dan misi -nya. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB