Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi masyarakat (Ormas) Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, telah membentuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kecamatan Rantau Utara dan semoga nantinya mampu menjalankan visi dan misi. Jum’at (2/12/2022).
Kepada atas nama Albert Hutagaol di Rantauprapat pada Tanggal 24 November 2022, dan untuk atas nama KORAK khususnya sewilayah Kecamatan Rantau Utara, agar dapat mengembangkan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di instansi, Pemerintah, BUMN maupun Perusahaan Swasta.
Pantauan awak media bahwa Albert Hutagaol dilengkapi dengan surat tugas bernomor: ST.1001.6. DPC-LB.ORMAS.KORAK.XI.2022 ditandatangani Said Arona Nasution sebagai Bupati Satgas Anti Korupsi Labuhanbatu, dan Rudyanton Marpaung sebagai Sekda Satgas Anti Korupsi Labuhanbatu.
Ormas KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) telah dilengkapi dengan akta perubahan No.7 Tanggal 25 Juli 2016, dan sudah dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (MENKUM & HAM RI) No. AHU.0077604.AH.01. 07.Tahun 2016, alamat Sekretariat Komplek Perumahan Griya Urung Kompas Blok I No.1 Rantauprapat -Labuhanbatu.
Dengan terbentuknya DPC dan PAC Ormas KORAK semoga nantinya dapat sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, seperti (“UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian UU-RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU-RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”).
(“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang, Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”). Keberadaan KORAK khususnya di Labuhanbatu tercinta sangat di harapkan untuk mampu menjalankan visi dan misi -nya. (J. Sianipar)