Dugaan Dalam Persidangan Prapid Jaksa, Terindikasi Adanya Main Mata Dengan Pihak Hakim Pengadilan Negeri

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara |Detikkasus.com -Penasehat hukum berinisial N dan P kecewa karena beberapa fakta hukum dugaan dalam dipersidangan prapid jaksa tidak masuk dalam pertimbagan, terindikasi pula adanya main mata dengan hakim dipengadilan negeri lhoksukon aceh utara. 2 Desember 2022.

Ketika lembaga center for samudra pasai of hertage (cisah) provinsi aceh, berinisial abel saat komfirmasi tadi malam kamis malam jumat 01/12/2022 sekitar pukul.21.00.wib, lewat telepon selular biasa nazaruddin, sh yang dikonfirmasi media mengatakan. “Pada dasarnya kami dari PH sangat menghargai putusan hakim PN lhoksukon yang menangani perkara Prapid atas Klien kami berinisial N dan P serta juga sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejari aceh utara.

Mesk ipun demikian kami juga merasa  kecewa karena dalam pertimbangan hukum sepertinya fakta dipersidangan dan keterangan saksi ahli pidana Dr. Dahlan sh, mhum banyak yang terabaikan.

Pokok gugatan kami adalah penetapan tersangka  yang diduga tidak  didukung hasil audit lembaga yang berwenang seperti BPK. BPKP atau inspektorat.

Ini terbukti di persidangan  bahwa, termohon hanya memiliki hasil penilaian kelayakan bangunan. Dan bukan hasil audit, seperti BPK. BPKP dan inspektorat .

Dr. Viktor gangga sinaga, yang memberi keterangan ahli yang diajukan oleh Termohon. Via zoom. Menurut kami  pemegang sertifikat ahli bidang jalan dan jembatan, dan tidak ada sertifikat di bidang bangunan Gedung dari LPJK. dengan Kode 201. Sebagai lembaga resmi yang diatur dalam UU jasa konstruksi.

Baca Juga:  Dugaan Saling Baku Hantam Tanpa Adanya Pengawasan Yang Ketat Oleh Pihak Pesantren.

Bila kita lihat waktu perhitungan pun . Terkesan tidak masuk akal. Kajari aceh utara mengajukan permohonan bantuan ahli ke viktor gangga sinaga. Tanggal 27. Juli 2021. . Kemudian Viktor membalas Surat Kejaksaan Pada tanggal 29 juli 2021, lantas hanya dalam waktu satu hari tanggal 30 juli 2021 kajari sudah menetapkan Klien Kami sebagai tersangka.

Dengan bangunan monument sebesar itu dalil adanya potensi kerugian keuangan negara sampai 21. 298 milyar, dari alat bukti yang diajukan termohon tanpa didukung oleh Back Up data.  Sebagaimana disampaikan dalam jawaban Gugatan dan beberapa media.

Viktor juga menyatakan bahwa beliau tidak berwenang menentukan adanya kerugian negara . Tetapi ada lembaga lain. sebagai ahli konstruksi hanya menilai kelayakan bangunan yang berpotensi terjadi kerugian negara dengan format yang sudah ada.

Hakim juga tidak menjadikan bagian pertimbangan hukum dalam kasus tipikor bahwa hasil audit lembaga yang berwengan  merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi sebagai  hasil yang real dan potensial  bagi penyidik dalam menetapkan tersangka.   Sebagaimana yang disampaikan oleh ahli Pidana Dr. Dahlan . SH. MHum. dan juga faktor lain seperti apabila terjadi kegagalan bangunan .

Demikian juga seperti perdapat Dr. Muzakir.ahli pidana  dan beberapa ahli lainnya. Dalam kasus Dahlan Iskan . Bahwa hasil Audit  sebagai Pro- Justisia Bagi Penyidik dalam penetapan tersangka. dalam tindak pidana korupsi. Jangan tetapkan tersangka dulu,  baru bukti kerugian negara dicari kemudian. Tanpa hasil audit maka unsur korupsi dalam tinda pidana korupsi belum terpenuhi.

Baca Juga:  Bupati Suprawoto : Jadikan Pahlawan Sebagai Inspirasi

Sementara saksi penyidik Simon . SH. MH. Yang dihadirkan Via Zoom.  mantan penyidik yang sekarang dipindahkan ke Sumatra Utara. Tidak  menjawab pertanyaan kami tentang motif dilakukannya penyidikan Terhadap Monument Islam Samudra Pasai. Yang mulai dibangun 10 tahun yang lalu , telah melewati masa gempa Pijay pada tahun 2016 juga sudah beberapa kali ganti Kajari dan Kajati

Demikian juga hal nya dengan saksi Penyidik Arif Kadarman lebih banyak memberi jawaban tidak tau.  karena beliau baru bertugas pada bulan  september 2021 di Kajari aceh utara

Perlu juga dipahami bahwa dasar gugatan kami adalah   lahirnya putusan. MK. nomor 21/PUU_XII/ 2014   yang telah menambah penetapan tersangka sebagai objeck Praperadilan.

Selain itu pasal 185  (1) KUHAP yang memberi batasan tentang keterangan saksi.  Yang menyatakan bahwa “keterangan saksi adalah keterangan yang saksi nyatakan di depan pengadilan”.

Jadi bukan keterangan yang di diberikan di depan penyidik. Sehingga dalil katerangan saksi di depan penyidik harusnya tidak bisa dipakai sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka. Pangkas Nazar.

Dari hasil amatan, media Monument Islam  samudra pasee pasca di police line dulu  kondisinya  sekarang sangat memprihatinkan . Karena tidak terawat lagi. Banyak bagian GRC dan Plafon PPC yang terindikasi sengaja dirusak OTK dan kabel kabel panel serta instalasi listrik yang hilang. dan entah apa maksutnya atas perusakan tersebut  karena yang sebagian tidak memiliki nilai.ekonomi bagi pelaku

Baca Juga:  KAPOLRES PONOROGO BESERTA PJU IKUTI MEETING ZOOM TERKAIT LAYANAN DARURAT ATAU HOTLINE 110 OLEH WAKAPOLDA JATIM

Pada hal ini aset negara yang memiliki nilai sejarah perkembangan Islam Samudra Pasee, dana yang dikucurkan sudah  lebih 40 milyar  dalam 5 priode tahun anggaran mulai dari 2012 s/d 2018   Tentu salah satu tujuan dari penindakan kasus korupsi adalah menyelamatkan Aset negara. Lantas kenapa monument dengan aset puluhan milyar sekarang seperti dibiarkan terbengkalai , dijarah dan  dirusak OTK.

Sebagaimana diketahui  pasca Penahanan 5  tersangka kasus monument Islam samudra Pase. Dua orang tersangka  (N) dan (P).  Mengajukan Gugatan Prapid lewat Kuasa Hukumnya. Bahadur Satri.SH. Nazaruddin. SH. Zaki Amazan .SH. Dan Izwar Idris. SH.

Sementara Bahadur Satri. SH. yang dikonfirmasi menyatakan bahwa Pada tanggal 17 Nopember 2022 PN Lhoksukon menggelar sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nurul Hikmah . SH.   dengan agenda pembacaan Gugatan penggugat tanpa kehadiran termohon  , sementara Sidang esok harinya Hakim menunda persidangan sampai Satu  Minggu karena Termohon Tidak juga hadir dengan alasan sedang keluar kota.

(Kaperwil-Aceh/Abel-Lembaga Cisah)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru