Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sibargot, Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, diterpa calo atau sebagai perantara untuk mengurus sampai bisa dapat jadi perangkat desa.
Calo tersebut kabarnya ngasih ansor (angin surga) semakin besar upeti yang diterima calo, akan semakin besar harapan untuk bisa dapat jabatan sebagai perangkat desa. “Nilai rupiahnya dari Rp: 20.-Juta sampai dengan 65.-Juta Rupiah”.
N Ritonga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membenarkan adanya pembukaan penjaringan perangkat desa sibargot, “Sedangkan nilai rupiah yang diisukan calo, tidak bisa dijelaskan N Ritonga benar atau tidaknya”.
“Macam-macam lah itu terserah yang bersangkutan maunya apa, ya lah baguslah itu. Ada yang mintak urus kan, kok bisa begitu lah itu”. Sebut Ketua BPD Sibargot saat dikonfirmasi melalui whatsAAp Kamis (24/11/2022).
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Adanya calo disuatu pengurusan kuat kemungkinan karena, ada permainan seperti lobi-lobi yang dapat dijamin oleh orang tertentu”.
Atau orang yang punya jabatan hingga kekuasaan untuk dapat menentukan siapa sebenarnya sebagai pemenang nantinya. “20 s/d 65 Juta Rupiah untuk bisa sebagai pemenang bukan sedikit jumlah uang itu”.
Kalaupun nantinya benar bisa jadi pemenang paling kemampuannya sebatas, datang duduk diam isi absen tanggal muda sudah bisa terima gaji/upah. Bila calo ini benar terjadi berarti secara langsung atau tidak langsung.
Kuat dugaan panitia penjaringan telah merusak maksud dan tujuan IQ (“intelligence quotients”) atau mindset seseorang, soalnya belum mutlak jadi perangkat desa sudah diperas duluan dan setelah resmi jadi perangkat desa pasti otaknya.
Akan muter-muter sampai tujuh keliling untuk bisa mengembalikan modal saat ikut dalam penjaringan perangkat desa, dengan sendirinya pemenang itu tidak akan mampu mengemban amanah dan kesiapannya menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
Jika ingin dan benar murni untuk bolo labuhanbatu sudah sewajarnya Bapak Bupati sebagai pelaksana otonomi daerah, untuk segera menyikapi desas desus pemanpaatan calo di penjaringan perangkat desa sibarbot ini. Sebut nara sumber (J. Sianipar)