Aceh |Detikkasus.com -Dengan adanya terjadi pemberitaan terbitan beberapa media online, masing-masing tanggal dan berjudul. Https://dtkkss.com /ditanya-secara-komfirmasi-pers-jawabnya-oknum-asn-pegawai-kantor-camat-langsa-kota-lain/. Pada tanggal 23 november 2022, ditanya secara komfirmasi pers. Jawabnya oknum asn pegawai kantor camat langsa kota lain.
Berlanjut dengan seasen pemberitaan terbitan dimedia online pada tanggal dan berjudul, dengan tanggal 24 november 2022.Http://www .j.c.net/2022/11/lain-ditanya-secara-komfirmasi-pers.html, pada pemberitaan terbitan di media online secara berikutnya.
Yang berjudul dan tanggalnya, 24 november 2022. Oknum asn pegawai kecamatan, diduga terkesan kangkangi apa yang telah diperintahkan oleh pak camat langsa kota. Secara situs web yang terpublikan, https://dtkkss.com/oknum-asn-pegawai-kecamatan-diduga-terkesan-kangkangi/.
Dalam pantauan awak media detikkasus.com ini, Pj. Walikota langsa, akan tindak tegas bila oknum asn di wilayah pemko langsa bermasalah tentang hukum dugaan turut serta membantu kejahatan tindak pidana penipuan.
Ketika, awak media detikkasus.com. Mencoba menghubungi Bapak Ir. Said mahdum majid, selaku Pj. Walikota langsa, dalam hal adanya pemberitaan terbitan dibeberapa media online. Yang telah disampaikan (dishaerkan) ke whatsapp selularnya kepada pejabat nomor satu dipemerintahan kota langsa, dan mencoba awak media detikkasus.com menghubungi selular telefon biasanya.
Menyampaikan dalam hal tersebut, perilaku salah satu oknum asn pegawai kantor kecamatan langsa kota kota berinisial yundi. Dugaan adanya turut serta membantu diduga tingkat kejahatan atau memediasikan kepada dugaan pelaku penipuan terhadap anak korban pedagang cabe itu, Pj. Walikota langsa, Bapak Ir. Said mahdum majid langsung mengomentari dengan secara tegas.
Menurutnya,”Bila mana sudah terjadi mengarah ke ranah hukum. Bagi oknum asn yang berada diwilayah kerja pemko langsa, maka bila oknum tersebut sedang dalam proses tahap pemeriksaan dengan pihak kepolisian. Kita akan tindak secara dari segi jabatannya, kalau oknum asn tersebut. Sudah terbukti sebagai tersangka, dengan secara hukum. Maka kita akan melakukan pencopotan status asnnya, kalau perilakunya dia oknum asn tidak ingin dikomfirmasi oleh media tersebut. Dan menganggarkan kuasa hukumnya, itu tidak ada urusan. Zaman sekarang, mau berapa pun kuasa hukumnya yang ditunjuk oleh oknum asn itu. Yang salah tetap bersalah, tidak bisa ditutupi apa pun.”pungkas tegasnya Ir. Said mahdum majid berkata, lewat selularnya awak media detikkasus.com ini. Jumat 25/11/2022 sekitar pukul.15.28.wib.
(Kaperwil-Aceh)