Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika, Lima Tetsangka Diringkus

Aceh |Detikkasus.com – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir polres lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres lhokseumawe, selain itu lima tersangka diringkus.

Kapolres lhokseumawe AKBP Henki ismanto, sik mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni dusun kumbang desa meunasah mee kecamatan muara dua kota lhokseumawe jalan elak desa meunasah kulam dan dusun buket desa meunasah blang kecamatan kuta makmur aceh utara serta di desa pusong lama kecamatan banda sakti kota lhokseumawe.

Baca Juga:  Ternyata BPJS Tidak Berfungsi di RS.DR.Soetomo Pada Korban Pembacokan di Surabaya

Lanjut, kapolres ada pun tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut AA (39) warga muara dua AK (34) warga kuta makmur HS (26) warga dewantara ceh utara SU (46) warga Kecamatan banda sakti kota lhokseumawe dan MZ (36) warga kecamatan samudera, aceh utara.

“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu,”ujarnya.
Lanjut, AKBP Henki ismanto, tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di muara dua beserta barang bukti sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di kecamatan kuta makmur dengan barang bukti sabu-sabu yang dibeli AK dari bang din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM

“Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan elak pada jumat 28/10/2022 lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu-sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan geudong, samudera pada rabu 02/11/2022,”pungkasnya.

Baca Juga:  Rais 'Am Rabithah Thaliban Aceh Lantik Pengurus Cabang Kota Lhokseumawe

Kapolres lhokseumawe menambahkan, ke lima tersangka dijerat dengan UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar.

(Kaperwil-Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *