Grebek Sarang Judi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan ini..

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polda Lampung menggerebek arena judi kartu di areal persawahan di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hasilnya lima orang diamankan dalam peristiwa ini.

Kasat Reskrim iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung pada Sabtu (29/10) sekira pukul 23.30 Wib.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Seorang Warga Asal Rasau Kubu Raya Diamankan Polres Sanggau

Dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan lima warga berinisial W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). Kelima warga kecamatan ambarawa tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai.

Selain kelima tersangka, kata Feabo, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah buku tulis, 1 buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000,-.

Baca Juga:  Rekontruksi Jaringan Jalan Paguan-Sumber Pinang Diduga Asal Garap Tak Patuhi Petunjuk Teknis Dinas

“Penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari warga yang resah dengan praktek perjudian, yang marak terjadi di daerah tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (4/11/22).

Lanjutnya, Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penggrebekan.

Baca Juga:  Mesin Ponton di Lokasi Sedot Pasir Dugaan Ilegal di Sungai Brantas Tulungagung

“Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh pelaku berhasil di tangkap dan barang buktinya juga berhasil disita,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjufian.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.” Tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB