Dukung TMMD 115 Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro Gelar Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka mendukung kegiatan program terpadu dan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 Tahun 2022 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Pembinaan tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Balai Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman Rabu lalu (02/11/2022).

Kegiatan dengan tema “Dedikasi Terbaik Membangun NKRI” kali ini dihadiri Sekdin BPKAD Vevi Rahmanawati, Camat Kasiman, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga masyarakat sekitar.

Narasumber, Analis Pengembangan SDM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kab. Bojonegoro, Khamim, menjelaskan tentang ketentuan penyusunan APBDesa dan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. “Hak dan kewajiban desa tersebut dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Baca Juga:  2 Varietas Durian Asli Bojonegoro Dapat Sertifikat dari Kementerian Pertanian RI

Sedangkan pengelolaan keuangan desa, lanjut Khamim, adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa harus memiliki azaz transparan, akuntabel, partisipastif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Dalam pengelolaan keuangan desa ini, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan menguasakan sebagian kekuasaanya kepada perangkat desa, serta dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Peraturan Desa (Perdes),” kata Khamim.

Lebih lanjut Khamim menjelaskan bahwa perencanaan keuangan desa adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang melalui proses penyusunan APBDesa berdasarkan RKP desa yang telah ditetapkan dengan Perdes. APBDesa tersebut disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, dan harus dibahas dan disepakati antara Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Bangun Destinasi Religi di Margomulyo, Ramaikan Kawasan Barat

“Fungsi APBDesa tersebut yaitu sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, dapat menjamin rencana kegiatan, dalam artian mengikat pemerintah desa dan semua pihak terkait. Selain itu APBDesa ini dapat berfungsi untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang sudah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dengan jumlah yang pasti. Sehingga hal ini dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis,” terangnya.

Sekretaris BPKAD, Vevi Rahmanawati, saat dikonfirmasi Kamis (03/11/2022) menuturkan, penyelenggaraan pembinaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada perangkat desa terkait dengan pengelolaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Soft Opening RS.Yasyfin Dan Vaksinasi Covid 19 Warnai Giat Polres Ponorogo Beserta Forkopimda

“Harapannya dalam pengelolaan anggaran yang sangat besar dimana ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastrukur dan lain-lainya itu berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan serta nantinya tidak terjadi suatu permasalahan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Komandan Peleton (Danton) I SSK Satgas TMMD 115 Kodim 0813 Bojonegoro, Letda Inf Suprapto, turut mendukung kegiatan dengan adanya pembinaan pengelolaan keuangan desa, serta pihaknya juga siap membantu program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah dalam membangun desa, khususnya di desa-desa tertinggal, agar terjadi pemerataan pembangunan.

“Salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah di mana setiap aparaturnya mampu memberikan pelayanan, dan mampu membawa kondisi masyarakat desa ke arah kehidupan yang lebih baik serta dalam tata kelola keuangan atau anggaran juga berjalan dengan baik dan tertib,” pungkas Suprapto.

(Andri)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru