PRINGSEWU, Detikkasus.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pringsewu, Polda Lampung, tidak akan melakukan penilangan secara manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mengatakan, penghentian penggunaan tilang manual itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.
“Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Kapolri yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media dimapolrws pringsewu pada Kamis (3/11/22) siang.
Ia menjelaskan, mendukung penuh kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut, salah satunya dengan menarik semua blanko tilang manual dari personel.
“Ya tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi polri,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Polantas akan mengubah cara bertindak.
“Perubahan penindakan itu apabila kami menemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika anggota sedang patroli atau pengaturan, maka kami melakukan penindakan berupa peneguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas,” katanya.
Disamping itu juga, Iptu Khoirul menyebut pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli dan pendidikan masyarakat (dikmas).
Dengan harapan, peningkatan kegiatan dikmas dan patroli dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah Pringsewu.
Menyinggung soal tilang elektronik, Iptu Khoirul mengaku bahwa untuk saat ini, di wilayah Kabupaten Pringsewu belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik (ETLE) baik yang stasioner maupun yang mobile.
“Ya sementara memang di Pringsewu belum tersedia Tilang Eletronik, untuk itu kita fokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas,” katanya.
Meskipun ada kebijakan tidak melakukan penilangan, kasat lantas mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan menaati peraturan yang berlaku.
“Ya imbauan kami kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,”. Tandasnya (Iyan)