WONOGIRI|detikkasus.com – Seorang pelaku penganiayaan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri usai melarikan diri selama berbulan-bulan, Senin (31/10/2022).
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi menerangkan pelaku adalah APJ (48) warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Sementara itu korban yakni AS (50) seorang pedagang perempuan yang beralamat di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.
Kapolres menerangkan pelaku ditangkap pada Senin 31 Oktober 2022 di sebuah halte bus di wilayah Wonogiri sesaat sebelum menaiki bus.”Waktu penganiayaan diketahui pada Senin (4/4/2022) di rumah pelaku. Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB,”terangnya.
Kapolres menerangkan peristiwa diketahui oleh salah satu keluarga korban yang mendapatkan informasi bahwa korban sejak pagi hari diajak pergi orang tak dikenal. Namun tas dan hp korban ditinggal di kantor Kecamatan Jatisrono.
Karena curiga, keluarga korban mencari keberadaan korban di rumahnya namun tidak ditemukan. Keesokan harinya, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban baru saja menjadi korban penganiayaan.
“Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Mento Wonogiri dalam keadaan sakit. Keluarga korban langsung menuju ke Mento,” jelas Kapolres.
Saat itu, wajah korban diketahui dalam keadaan lebam, mata tidak bisa dibuka dan jari tangan terluka karena benda tajam. Tak hanya itu, badan korban berbau bensin.
Ketika ditanya, korban mengaku bahwa baru saja dianiaya oleh pelaku APJ dirumahnya. Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku menggunakan mobil berwarna merah secara paksa.
“Dalam perjalanan korban sudah mulai dianiaya, yakni ditampar dan disekap badannya agar tidak keluar dari mobil. Di rumah pelaku, korban kembali dianiaya,” kata AKBP Dydit.
Kapolres menambahkan, korban juga sempat dibawa ke hotel di wilayah Pracimantoro untuk diajak nikah siri. Disana, korban kembali dianiaya dengan cara dipukul wajahnya.
Karena saat itu tidak mendapatkan penghulu, kata Kapolres, korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan dimasukkan kedalam kamar. Pelaku juga sempat memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban menolak.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri. Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku pergi keluar Wonogiri,” jelasnya.
“Tim Resmob kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah halte bus di daerah Brumbung. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya itu,”tandasnya.
- Reporter : Maryanto/Hrg.