Mabes Polri – Polda Sulawesi Selatan – Polres Soppeng, detikkasus.com – Kamis 05 Oktober 2017 Menyikapi persoalan pengaduan keberatan warga Talepu Kelurahan Cabbeng Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan terhadap aktifitas pertambangan Galian C di Sungai Walanae yang berdampak pada ancaman longsornya pemukiman warga serta kerusakan lingkungan, Dugaan Kuat pengusaha Pertambangan tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus.
LAK-HAM INDONESIA menilai Pemkab Soppeng terkesan diam dan tutup mata.
Meskipun pengaduan telah dilayangkan namun pihak terkait di Kabupaten Soppeng melempar tanggung jawab ke pemrov Sulsel selaku penerbit IUP.
Oleh Pemprov Sulsel (Dinas ESDM) pada kesempatan audiens beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa “daerah yang punya kewenangan menerbitkan rekomendasi penerbitan izin begitupula rekomendasi penghentian atau pencabutan Izin”.
jangan berpihak pada kepentingan yang menguntungkan pengusaha namun disisi lain mengabaikan, merampas hak dan serta merugikan orang banyak.
Stop, Aktifitas tambang di sungai walanae yang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.
Andai saja pemkab Soppeng peka dan peduli pada pengaduan keberatan warga Talepu maka aktifitas penambangan bisa dihentikan sementara atau ditutup.
Pemkab (FORKOPIMDA) Soppeng hormati, lindungi dan penuhi hak warga Talepu.
Terimaksih kepada jajaran kementerian terkait.
Jakarta, ucapnya AMSy. Sampai berita di turunkan karena belum ada penyikapan dari Pemerintahan baik Pemkab maupun Kepolisian. (PR14).