Singkawang I Detikkasus.com – Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Kalbar, Kamis (27/10/2022).
Kasat Resnarkoba polres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Barang Bukti yang disita ini berupa 1 (satu) paket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,1 gram yang disita dari Tersangka Inisial PB, yang saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan, Terhadap Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin, selanjutnya dimasukkan kedalam air yang berada didalam ember / bak plastik selanjutnya di campur dengan racun rumput dan diaduk, selanjutnya dibuang di septic tank
Dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Kapolres Singkawang di wakili Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepala BNN Kota Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang dan Para Penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 141 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya
(Hadysa Prana)
Sumber: Humas Polres Singkawang Polda Kalbar