Kaur l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Polisi Pamong Praja Dan Damkar rutin melaksanakan kegiatan oprasi hewan ternak liar.Hal ini dilakukan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum.
Camat Luas Ujang Aswadi mengharap Kepala Desa Sekecamatan Luas kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat nya tentang penegakan Peraturan Desa tentang Hewan ternak
Selama ini saya mengamati Pemerintah Desa memberikan informasi waktu sholat Jumat,langkah ini baik dan lebih bagus lagi bilamana Pemerintahan Desa mengadakan sosialisasi langsung di tengah masyarakat di desa nya masing-masing masyarakat akan lebih mudah mengerti dan paham materi yang disampaikan kata Ujang Aswadi
Penertiban hewan ternak perlu diketahui bahwa,ini bukan aturan dan pendapat camat,melainkan ini sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan,Peraturan Daerah adalah peraturan tertinggi di Kabupaten Kalau ada yang mengatakan Camat Memacak jelas itu keliru besar dan tidak paham tentang aturan pungkasnya. (Reza)