Humbahas l Detikkasus.com – Kapolres Humbang Hasundutan(Humbahas)AKBP Ahmad Muhaimin SIK melalui Kasat reskrim IPTU Master Purba menghimbau masyarakat untuk tidak resah atau panik terkait peredaran obat obatan Syrup yang diduga mengandung zat EG dan DEG.
hal itu disampaikannya pada rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Pemkab Humbahas dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) di Kantor Dinas Kesehatan Humbahas Senin (24/10-2022)
Masyarakat tidak perlu panik,atas viralnya kejadian gangguan ginjal akut terhadap anak yang diduga berasal dari obat obatan berbentuk Syrup itu.namun pun demikian pihak Polres bersama Pemkab,YLKI tentu bersama masyarakat dan tidak ketinggalan pelaku perdagangan obat seperti Apotik dan Toko Obat secarra bersama sama melakukan pencegahan atau prefentive dan untuk tidak menkonsumsi dan memperdagangkan sementara Obat obatan yang berbentuk Syrup seperti yang telah ditetapkan BPOM.
“Ini hanya bersifat sementara menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah tentang kepastian kandungan obat obatan yang berbentuk Syrup itu”tegas Master Purba.
Hal senada juga disampaikan Kasatres Narkoba IPTU Syamsul Bahri SE agar pemilik Apotik dan Toko Obat mau lebih humanis menyambut petugas Pemkab dan Polisi untuk memastikan bahwa jenis obat obatan Syrup yang telah ditetapkan BPOM itu untuk sementara tidak di perdagangkan di Humbahas” kita menunggu intruksi dari Pemerintah tentang tindakan selanjutnya”terang Syamsul.
Pemkab Humbahas melalui Dinas kesehatan dan Polres menyasar Apotik,toko obat,praktek dokter Alfamidi,Indomaret dan ternyata sudah membuat selebaran bahwa tidak lagi menjual obat bebentuk syrup untuk sementara. (Evendy)