Indikasi Penggelapan Retribusi Sampah Hanya 19.59%-. Diharapkan Tipikor Mampu Membongkarnya

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut | Detikkasus.com Labuhanbatu – Salah seorang pengunjung pakter tuak mengatakan, “Indikasi penggelapan retribusi sampah mencapai 19.59%-. dan sangat diharapkan, agar bapak Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara untuk mampu membongkar dugaan penggelapan ini”.

Kalau misalnya saya yang diberikan suatu amanah untuk membongkar bentuk dugaan kejahatan penggelapan yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup ini, tentunya akan saya mulai dari sumber dari data Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang tercantum pada Website labuhanbatukab.go.id sebagai data publik.

Itukan kalau saya yang akan diberikan amanah dan pasti dari website itu memulainya, tetapi ada sayangnya sebab bukan tupoksi saya melakukan itu. Selanjutnya ia tergantung dari sudut pandang yang seperti apa, untuk dapat terlaksana membongkar dugaan kejahatan tersebut. Sebut sumber

Dari data website tersebut nantinya terlihat dengan jelas, bahwa capaian retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sangat rendah, pada September 2022 atau Triwulan Ke-III, (“baru mencapai 19,59% atau baru sebesar Rp. 490.274.000,-“). Sedangkan target retribusi TA.2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.503.000.000,-.

Baca Juga:  Rutin Pawas Berikan APP Kepada Personil Yang Jaga Malam di Polsek Tejakula

Apa bila dibandingkan dengan jumlah potensi pelanggan persampahan seperti Rumah tangga, Pertokoan, Perumahan, Industri, Pedagang kaki lima, Pedagang yang ada trotoar jalan, Supermarket, Perbankan, Perkantoran, Kampus, Sekolah, Pergudangan, SPBU, dan usaha lainnya.

Sehingga diperkirakan dalam sebulan minal dapat diperoleh Rp: 100.000.000,-. Artinya, pada bulan September 2022 ini, capaian retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan itu, minimal sudah dapat mencapai Rp: 900.000.000,-. tentunya jelas diketahui realisasi capaian retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar 19,59% itu sangat rendah.

Tidak tertutup kemungkinan bermula dari indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, sehingga kuat dugaan terjadi penggelapan anggaran/uang yang sangat rentan terjadi. Hal seperti ini tentunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHPidana, dan tentunya tugas seperti ini haknya aparatur penegak hukum dari kepolisian yang bisa disebut Tipikor.

Kalau fungsi saya sebagai masyarakat jelata atau masyarakat awam paling terendah, bisanya sebatas memberikan kabar kepada yang saya iya kini mampu menyuarakan aspirasi kerakyatan. Karena di Pasal 372 (penggelapan biasa), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 374 dan Pasal 375 (penggelapan dengan pemberatan).

Baca Juga:  Dinas PUPR Menganggarkan Belanja Alat Laboratorium

Indikasi penggelapan anggaran itu disalah gunakan dan kuat kemungkinan bermulai dari biaya ngecat tembok Stadion Bina Raga, anggarannya sekitar Rp; 150.000.000,-. (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) hal ini bukan tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian sekitar Rp; 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dipakai untuk bayar utang perbaikan/servis truk sampah, yang merupakan tanggungjawab Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu terdahulu (Beda Tahun Anggaran).

Dan sekitar Rp; 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) setoran retribusi pelayanan persampahan, untuk Bulan Januari s/d Pebruari 2022 yang sudah disetorkan oleh 14 orang supir truk sampah (Mengutip retribusi), pada Bulan Mei 2022 kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 berinisial “NH”

Dalam hal ini (“NH”) kuat dugaan belum disetorkan kepada Bendahara Penerima Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, atau belum disetor ke Kas Daerah Kabupaten Labuhanbatu, sehingga kuat dugaan angaran/uang tersebut telah terjadi penggelapan. Sebut sumber dengan optimis.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Sergai - Sumut, Silaturahmi ke Beberapa Partai Politik

Jikalau indikasi penggelapan retribusi pelayanan persampahan tidak segera serius ditindak lanjuti, berarti sama halnya dengan tetap membiarkan virus itu merayap, hingga naik keatas melalui sel pori-pori pohon dan setelah sampai diatas pohon, hanya tinggal menunggu waktunya saja, maka dedaunan pun akan terlihat layu mengering dan akhirnya terjatuh.

Virus penggelapan seperti ini, jika tidak segera dibasmi atau dibongkar sampai ke akarnya, akan merusak kinerja organisasi dan berdampak buruk, atau bakal memberikan efek negatif terhadap organisasi dan berlanjut ke tahap krisis yang berkelanjutan. sebut sumber sambil meminum sisa tuak di gelasnya.

Menyikapi penyampaian dari nara sumber pada Hari Sabtu 24/9/2022
untuk keperluan konfirmasi, akhirnya awak media menjalin komunikasi kepada inisial, S.R Siregar sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. “Melalui whatsAAp tidak dibalas dan melalui telepon genggam juga tidak konek, akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi (J. Sianipar).

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB