Kaur l Detikkasus.com – Dana simpan pinjam (PNPM) di wilayah Kabupaten Kaur bernilai lebih kurang 1 millyar tiap Kecamatan,apabila dikelola dengan sebaik mungkin dengan suku bunga rendah 1 sampai 2 %,maka masyarakat yang membutuhkan modal usaha akan terbantu.
Dengan perputaran dan kemajuan koperasi tersebut juga akan nampak manfaatnya.Namun sejak tahun 2014 hingga sekarang 2022 bergulirnya dana simpan pinjam tersebut khususnya di Kecamatan Kinal tidak jelas.Kata Sidi Hartono.
Ditambahkan Sidi Menurut Hamdan Syafawi salah satu pengurus yg sempat dikonfirmasi,bahwa akhir tahun 2014 jumlah keseluruhan dana simpan pinjam tersebut 900 juta macet dengan uraian 100 juta dipinjamkan untuk Desa Geramat tidak kembali,100 juta untuk Desa Pinang juga tidak kembali,650 juta dipinjamkan kepada masyarakat di beberapa desa yang besarnya antara 3 hingga 30 juta,saldo dalam buku rekening setelah dipinjamkan kepada masyarakat berjumlah 50 juta” Jelas Hamdan kepada Sidi.
Syarat untuk pinjaman uang yaitu KTP suami isteri KK dan Sertifikat tanah rumah,sawah atau kebun sebagai agunan.Setahu saya,dana yang dipinjam oleh masyarakat sudah banyak dikembalikan dan bahkan sudah lunas,tapi memang ada juga yang tidak bayar-bayar.
Dan menurut saya,supaya hal ini jelas dan bisa terselesaikan tidak lain harus melalui jalur hukum,biar pihak kejaksaan yang memeriksa para pihak yang diduga ikut terlibat termasuk saya jika diperlukan untuk memberikan keterangan yang tujuannya supaya dapat diketahui apakah ada tindakan perbuatan yg melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
Karena dulu pernah ditangani oleh pihak kepolisian namun sampai sekarang belum jelas tindaklanjut penyelesaiannya.Lanjut Hamdan Syafawi Sementara pengurus yang lain belum terkonfirmasi.
Berdasarkan hasil investigasi Komisi Pengawasa Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) ketidak jelasan dalam pelaksanaan pengelolahan dana simpan pinjam PNPM kecamatan Kinal sejak tahun 2014 hingga sekarang 2022 ini,perlu ada tindakan serius dari pihak terkait khususnya aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Kaur, supaya dapat diketahui apa sesungguhnya yang menjadi kendala.
Apakah ada tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.Jika terbukti ditemukan adanya indikasi yg merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi,maka pelaku harus ditindak tegas sesuai dg pasal dalam hukum undang-undang yang berlaku.lebih-lebih Koprasi atau simpan pinjam diduga kuat belum memiliki DASAR HUKUM (AKTE NOTARIS) Kata Sidi Hartono selaku Wakil Ketua Umum DPP KPK Tipikor.
(REZA)