Lampung Timur l Detikkasus.com –
Limbah cair dapat kita jumpai pada industri-industri yang menggunakan air dalam proses produksinya.
Mulai dari pra pengolahan bahan baku, seperti pencucian, sebagai bahan penolong, sampai pada produksi akhir menghasilkan limbah cair.
Limbah cair ini, tidak hanya bersumber dari air masuk, melainkan air itu sendiri sudah ada dalam bahan baku dan harus dikeluarkan.
Dalam penyampaian pendapat dan keterangan untuk menyikapi keengganan pemerintah Kabupaten Lampung Timur, untuk memberikan jawaban surat konfirmasi dan klarifikasi pada beberapa OPD yang berperan secara teknik atau secara administratif, dalam menerbitkan dan merekomendasikan tentang perizinan dan penegakan aturan serta hukum untuk industri dan perusahaan yang berada di Kabupaten Lampung Timur.
Kerena menurut keterangan Ketua AWPI DPC Lampung Timur, dalam rangka mekampanyekan untuk suatu gerakan aksi nyata tentang isu-isu pelanggaran dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS, pemerintah daerah terkesan loyo dan diduga juga berperan untuk melindungi para pengusaha nakal yang enggan melengkapi dokumen perizinan.
Menurut ketua AWPI DPC Lampung Timur Herizal, dalam melengkapi keterangannya terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum dan ketertiban serta maladministrasi yang terjadi di berbagai macam industri atau usaha ritel, Sabtu (17/9/22) di ruang kerjanya, Sekretariat DPC AWPI Lampung Timur.
Herizal mengungkapkan, bahwa selama ini informasi dan transparansi terhadap publik selalu ditutupi dan tidak mudah diakses oleh publik.
Salah satu penyebabnya, adalah kerena tidak ada kejelasan tentang pejabat, sekretariat atau kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sebagai wujud dari implementasi UU Keterbukaan Publik (KIP), di kabupaten yang berjuluk “Bumei Tuah Bepadan”.
Selain itu, kata Herizal, terkesan adanya pembiaran oleh APH dan pemangku kebijakan terhadap berbagai pelanggaran hukum oleh pelaku industri.
“Seharusnya bagi yang melanggar aturan atau yang tidak memenuhi apa yang di persyaratkan oleh peraturan, segera mendapatkan tindakan tegas,” kata Herizal.
Kami menyampaikan hal ini dikarenakan selama ini lamban responnya dari pihak-pihak yang berkompeten.
Bahkan tidak ada upaya dan tindakan dari APH atau pemerintah Lampung Timur, sebagai wujud penegakan atau penataan hukum secara konsisten dan konsekuen dalam penindakan.
Sehingga pengaruhnya berdampak pada penerimaan PAD Lampung Timur yang bersumber dari pajak dan restribusi daerah.
“Masyarakat menduga-duga, mungkin karena lemahnya kemampuan institusi pemerintah atau APH, sehingga bisa dikendalikan dan patuh pada keinginan para pelaku industri nakal,” kata Herizal.
Salah satu contohnya, adalah di bidang industri pengolahan tepung tapioka berbahan baku ubi kayu yang mengandung kadar air mencapai 40% dari beratnya, dan pada tahap proses produksinya masih membutuhkan banyak air.
Limbah cair yang dihasilkannya ini nantinya akan lebih banyak dari air yang dimasukkan, karena telah mendapat tambahan atau suplay air dari bahan baku.
Limbah cair industri tapioka yang di kelola secara tradisional bisa mencapai 14 – 18 m3 per ton ubi kayu.
Jika dengan menggunakan teknologi yang lebih baik, maka jumlah limbah cair dapat direproduksi menjadi 8 m3 /ton ubi kayu.
Limbah cair industri tapioka mengandung padatan tersuspensi Kira-kira mencapai 10.000 mg/L dan bahan organik 1.500 – 5.300 mg/L.22.
Selain di dalam prosesnya, industri tepung tapioka akan memperoleh dampak menghasilkan limbah.
Limbah ada tiga macam limbah, yaitu limbah padat, gas dan limbah cair.
Dalam proses pengolahan ubi kayu untuk menjadi tepung tapioka akan menghasilkan limbah kira-kira 2/3 sampai 3/4 dari bahan mentahnya.
Limbah padat berasal dari proses pengupasan ubi kayu dan proses pemerasan serta penyaringan (ampas dan onggok).
Selain Limbah cair yang berasal dari pencucian ubi kayu akan menghasilkan juga kandungan atau unsur lain terutama terdiri atas polutan organik, kulit ubi, tanah, atau pasir serta proses suspensi tepung.
Limbah gas dari persenyawaan organik dan anorganik yang mengandung nitrogen, sulfur, dan fosfor yang berasal dari pembusukan protein.
Parameter penting yang menentukan kualitas limbah cair industri tepung tapioka, adalah kekeruhan.
Kekeruhan terjadi karena adanya zat organik (sisa pati) yang terurai, mikroorganisme, dan koloid lainnya yang tidak dapat mengendap secara cepat.
Kekeruhan ini merupakan sifat fisik yang mudah dilihat untuk menilai kualitas air limbah tepung tapioka.
Selain itu adalah warna air limbah, industri tapioka yang masih baru akan berwarna putih kekuning-kuningan, sedangkan air limbah yang basi atau busuk berwarna abu-abu gelap.
Selanjutnya akan menghasilkan bau busuk, dapat tunjukkan apabila air limbah tersebut masih baru atau telah membusuk.
Air limbah tepung tapioka yang masih baru berbau khas ubi.
Bau tersebut akan berubah menjadi asam setelah 1 sampai 2 hari, kemudian air tersebut akan menjadi busuk dan mengeluarkan bau khas yang tidak sedap.
Salah satu zat yang dihasilkan dari proses penguraian senyawa-senyawa organik, adalah asam sulfida, posfor, dan amoniak yang menyebabkan air jadi busuk dan berbau amat menusuk yang tercium pada jarak bisa mencapai 5 kilometer.
Selain itu akan menghasilkan juga padatan tersuspensi.
Padatan tersuspensi mempengaruhi kekeruhan dan warna air limbah.
Apabila terjadi pengendapan dan pembusukan zat-zat tersebut di badan air penerima air buangan.
Sehingga akan mengurangi nilai guna perairan tersebut.
Padatan tersuspensi di dalam air cukup tinggi, berkisar 1500-5000 mg/l.
Padatan tersuspensi ini merupakan suspensi pati yang terendapkan pada (pengendapan tingginya kandungan padatan tersuspensi, menandakan bahwa proses pengendapan belum sempurna.
Nilai padatan tersuspensi,BOD, COD saling berkaitan tinggi padatan tersuspensi semakin tinggi nilai COD dan BOD nya.
Selain padatan juga pH (keasaman) konsentrasi ion hydrogen, adalah ukuran kualitas air maupun dari air limbah.
Perubahan pH pada air limbah industri tepung tapioka, menandakan bahwa sudah terjadi aktivitas mikroorganisme yang merubah bahan-bahan organik yang mudah terurai menjadi asam.
Limbah cair yang nasih segar 6-6,5 akan turun menjadi pH kira-kira 4,0.
Terkait Biochemical Oxigen Demand (BOD), merupakan parameter yang umum dipakai dalam menentukan pencemaran oleh bahan-bahan organic biodegradable pada air limbah.
Dan Sianida (CN) merupakan komponen kimia lainnya yang terdapat pada limbah industri tepung tapioka.
Hasil penguraian lainnya, adalah asam sianida.
Asam sianida disebut juga asam biru, mudah sekali menguap.
Asam ini sering digunakan untuk fumigasi tikus dan untuk sintesis bahan kimia.
Senyawa ini sangat beracun dan apabila terminum dalam jumlah yang melampaui batas yang ditetapkan maka akan mengganggu rantai pernafasan sel.
Kadar sianida dalam air minum tidak boleh lebih besar dari 0,05 ppm/l.
Sedangkan berdasarkan KEPMEN LH No.5 1 1995, kadar sianida dalam air limbah tapioka maksimum 0,5 mg/l.
“Hal ini kami dapatkan dari sumbernya; yaitu (artikel Departemen Perindustrian, 1986),” kata Herizal.
Selain hal yang kami sampaikan atau kami paparkan, kami dari AWPI DPC Lampung Timur, tetap menyoroti salah satu pabrik atau industri tapioka yang berada di dlDesa Muara Jaya.
“Sebenarnya banyak industri serupa yang diduga melakukan hal yang sama,” kata Herizal.
Terkait beberapa isu yang saat ini beredar luas di masyarakat, baik menyangkut legalitas, pencemaran, dampak lingkungan, penggunaan sumber daya air (SDA), bahkan ada yang lebih rawan, yaitu dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dan penggunaan bahan bakar tambang batu bara yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Karena dari sejumlah kegiatan tersebut, dapat menimbulkan suatu kelalaian yang melampaui baku mutu, sehingga akan menimbulkan pelanggaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selama ini yang kami dapatkan informasi dari beberapa sumber, bagi pelanggar hanya di terapkan sanksi administratif.
“Menurut kami, sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana,” kata Herizal.
Selain itu ketua AWPI DPC Lampung Timur, juga menyoroti tentang peraturan perusahaan, yang selama ini menimbulkan banyak kerancuan dalam penerapannya, sehingga berdampak dan berpotensi akan merugikan salah satu pihak, yaitu tenaga kerja.
Seharusnya perusahaan membuat peraturan bukan hanya sekedar memenuhi kewajibannya saja atau hanya di buatkan sesuai keinginan perusahaannya saja, karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Agar sah secara hukum dan peraturan tersebut wajib di buat oleh pengusaha yang mempunyai pekerja atau buruh minimal sepuluh (10) orang, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau UU Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja.
“Kami berharap OPD-OPD yang berperan dan membidangi untuk melakukan trobosan dan dapat melaksanakan tugas, fungsi serta kewenangan yang diamanatkan oleh negara pada masing-masing jabatannya. Jangan hanya menunggu tukin atau honor, sehingga lupa akan tugas dan tanggung jawab,” kata Herizal.
Tugas, fungsi, serta kewenangan dilaksanakan sebagai mana tertuang dalam kontrak jabatannya.
“Jangan sampai suatu jabatan ujung-ujungnya hanya memberatkan keuangan daerah, yang terdapat pada belanja pegawai atau belanja jasa atau yang tertuang di APBD Lampung Timur,” kata Herizal.
(Ledy)