Kaur Keuangan Desa Parigi Ditahan Kejaksaan Negeri Landak, Diduga Korupsi DD

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landak I Detikkasus.com – Kepala kejaksaan Negeri Landak, melalui kasi intel, Apriadi menerangkan bahwa kejaksaan Negeri Landak menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Kalimantan Barat Tahun anggaran 2021 dengan inisial tersangka AD selaku kaur keuangan pemerintah Desa Parigi Tahun 2019 sampai saat ini.

Hal ini disampaikan kasi intel kejaksaan Negeri Landak, Apriadi saat menggelar prees release dikantor kejaksaan Negeri Landak pada jumat (16/9/2022)

Menurut Apriadi, adapun modus yang dilakukan tersangka AD dalam pengelolaan keuangan Desa Parigi TA 2021tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan dilapangan tidak disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBSDes Desa Parigi TA 2821, namun tetap dilaksanakan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut,” jelas Apriadi.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Polres Bangkalan Jebloskan 4 Perangkat Desa ke Penjara

Apriadi menambahkan bahwa dalam hal ini laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada pemerintah Landak dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi dilapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.

Dikarenakan laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertatanggungjawaban keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam rencana anggaran biaya APBDes Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti sealisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 326.923.113 (Tiga ratus dua puluh enam juta, sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah)

Baca Juga:  Pengadaan Alkes Rumkit Pratama Landak Sudah Sesuai Aturan, Kadis Kesehatan Landak Bantah Isu Miring Pengadaan Alkes Pratama TA 2022

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu kabupaten Landak bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 9 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Apriadi.

Baca Juga:  Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Apriadi juga menjelaskan, terhadap tersangka AD sendiri saat ini dilakukan penahanan dirutan kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat 16 September hingga 5 Oktober 2022,” tutup Apriadi. (Hadysa Prana)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB