Pontianak I Detikkasus.com – Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang tersebut mengatur masa percobaan CPNS selama 1 Tahun dan dalam masa percobaan, instansi pemerintah diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan terintegrasi kepada para CPNS.
“Saya ingin mengingatkan saudara supaya betul-betul bisa menjadi sosok ASN yang menjunjung integritas. Tanpa integritas yang baik tidak ada manfaatnya negara mengangkat saudara menjadi ASN, justru bisa menjadi beban negara,” kata Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., saat membuka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Provinsi Kalimantan Barat, Senin (12/9/2022).
Integritas sangat penting karena akan menjadi hal yang sangat langka di masa datang. Seseorang yang memiliki integritas akan menjadi pemenang dan tahan akan ujian.
“Kalau dari sisi agama, itu termasuk penghuni surga yang punya integritas. Yang tidak punya integritas dalam pola pikirannya, saudara
bukan untuk membuat negara ini maju. Daerah ini maju, tetapi bagaimana saudara mendapatkan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan diri dan kelompok saudara. Hal itu jangan terjadi di Kalimantan Barat,” tegas Gubernur Kalbar.
Beliau berharap peserta pelatihan dapat menjadi perhatian dengan tetap menjaga integritas. Karena kata integritas itu mudah diucapkan, tetapi sangat sulit untuk diraih atau dibentuk dalam diri seseorang.
“Saya melihat integritas seseorang dengan sederhana. Orang lain melihat integritas sampai 34 indikator. Tetapi, saya memandangnya cukup 4 hal saja yang utama, yaitu kejujuran, disiplin, orang terdekat, dan kemampuan,” jelas H. Sutarmidji.
Pelatihan dasar calon PNS dengan jumlah peserta 400 orang (10 kelas/angkatan) ini diikuti para CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten di Kalbar, dilaksanakan dengan model Blended Learning selama 647 Jam Pelajaran atau setara dengan 74 Hari Kalender yang dibagi menjadi 4 tahapan.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Apvim Setda Prov Kalbar