Dugaan Perampasan Unit Kendaraan Bermotor Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Dawarblandong Polres Mojokerto

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto l Detikkasus.com – Dugaan perampasan unit kendaraan bermotor terjadi di Wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korbannya ialah Sayudi, warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarbalandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Perampasan itu diduga pemicunya ialah hutang piutang. Sayudi meminjam sejumlah uang kepada Sdr. Y, warga Desa Cendoro. Menurut Sayudi, Sdr. Y merupakan rentenir. Saat meminjam tersebut, Sayudi dikenakan dengan bunga tak wajar.

Karena telat bayar, Sdr Y merampas motor Sayudi di tengah jalan kampung. Jenis motor tersebut ialah Supra Fit nomor polisi L 3062 XS. Mirisnya, istri Sayudi sering dimaki oleh Sdr. Y karena persoalan tersebut, bahkan kerap mengalami kekerasan verbal.

Baca Juga:  Proyek peningkatan jalan KTM sungai buaya kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji Lampung di Duga Kuat Mar,up Anggaran

Tak terima, Sayudi melaporkan perampasan tersebut ke Polsek Dawarblandong, didampingi oleh Ketua DPK Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Dawarblandong, Saipan. Namun, laporan Sdr. Yuyun tidak bisa diproses karena menurut pihak Polsek, keduanya akan didamaikan.

Hal ini membuat Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan berang. Ditegaskan Aris, perampasan motor tersebut merupakan murni tindakan pidana yang harus diproses hukum.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Hibahkan 150 Peti Jenazah untuk RS Rujukan Covid-19

“Kami akan lanjutkan laporan ke Polres Mojokerto supaya ada efek jera terhadap pelaku perampasan motor. Hal ini kami lakukan apabila pihak Polsek tidak bisa memproses pelaporan terhadap korban,” tegas Aris Gunawan.

Aris menegaskan, proses damai tidak akan dilakukan oleh korban. Sebab, itu sudah melukai harkat martabat korban karena dipermalukan di tengah masyarakat, apalagi terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri korban.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencurian Illegal Loging, Iptu Sotono kepada LSM Gmicak: Perkara Masih dalam Penyelidikan

“Kami akan lanjutkan terus hingga ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian,” tegas Aris.

Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Turut Prihatin atas kejadian yang menimpah korban, seharusnya dugaan Pelaku
Dapat di Proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dikenakan jeratan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Redaksi)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru