Mojokerto l Detikkasus.com – Dugaan perampasan unit kendaraan bermotor terjadi di Wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korbannya ialah Sayudi, warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarbalandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Perampasan itu diduga pemicunya ialah hutang piutang. Sayudi meminjam sejumlah uang kepada Sdr. Y, warga Desa Cendoro. Menurut Sayudi, Sdr. Y merupakan rentenir. Saat meminjam tersebut, Sayudi dikenakan dengan bunga tak wajar.
Karena telat bayar, Sdr Y merampas motor Sayudi di tengah jalan kampung. Jenis motor tersebut ialah Supra Fit nomor polisi L 3062 XS. Mirisnya, istri Sayudi sering dimaki oleh Sdr. Y karena persoalan tersebut, bahkan kerap mengalami kekerasan verbal.
Tak terima, Sayudi melaporkan perampasan tersebut ke Polsek Dawarblandong, didampingi oleh Ketua DPK Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Dawarblandong, Saipan. Namun, laporan Sdr. Yuyun tidak bisa diproses karena menurut pihak Polsek, keduanya akan didamaikan.
Hal ini membuat Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan berang. Ditegaskan Aris, perampasan motor tersebut merupakan murni tindakan pidana yang harus diproses hukum.
“Kami akan lanjutkan laporan ke Polres Mojokerto supaya ada efek jera terhadap pelaku perampasan motor. Hal ini kami lakukan apabila pihak Polsek tidak bisa memproses pelaporan terhadap korban,” tegas Aris Gunawan.
Aris menegaskan, proses damai tidak akan dilakukan oleh korban. Sebab, itu sudah melukai harkat martabat korban karena dipermalukan di tengah masyarakat, apalagi terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri korban.
“Kami akan lanjutkan terus hingga ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian,” tegas Aris.
Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Turut Prihatin atas kejadian yang menimpah korban, seharusnya dugaan Pelaku
Dapat di Proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dikenakan jeratan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Redaksi)