Dugaan Perampasan Unit Kendaraan Sepeda Motor terjadi di Mojokerto.

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto | Detikkasus.com – Dugaan perampasan unit kendaraan bermotor terjadi di Wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korbannya ialah Sayudi, warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarbalandong, Kabupaten Mojokerto

Perampasan itu diduga pemicunya ialah hutang piutang. Sayudi meminjam sejumlah uang kepada Sdr. Y, warga Desa Cendoro. Menurut Sayudi, Sdr. Y merupakan rentenir. Saat meminjam tersebut, Sayudi dikenakan dengan bunga tak wajar.

Karena telat bayar, Sdr Y merampas motor Sayudi di tengah jalan kampung. Jenis motor tersebut ialah Supra Fit nomor polisi L 3062 XS. Mirisnya, istri Sayudi sering dimaki oleh Sdr. Y karena persoalan tersebut, bahkan kerap mengalami kekerasan verbal.

Baca Juga:  Wakil Bupati Humbahas Oloan P Nababan,  Apresiasi Penyuluhan Hukum Polres Humbahas

Tak terima, Sayudi melaporkan perampasan tersebut ke Polsek Dawarblandong, didampingi oleh Ketua DPK Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Dawarblandong, Saipan. Namun, laporan Sdr. Yuyun tidak bisa diproses karena menurut pihak Polsek, keduanya akan didamaikan.

Hal ini membuat Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan berang. Ditegaskan Aris, perampasan motor tersebut merupakan murni tindakan pidana yang harus diproses hukum.

Baca Juga:  Kapolres Nias Selatan Mengecek Pos PAM dan Pos YAN Ketupat Toba 2024 Memastikan Mudik Aman dan Lancar

“Kami akan lanjutkan laporan ke Polres Mojokerto supaya ada efek jera terhadap pelaku perampasan motor. Hal ini kami lakukan apabila pihak Polsek tidak bisa memproses pelaporan terhadap korban,” tegas Aris Gunawan.

Aris menegaskan, proses damai tidak akan dilakukan oleh korban. Sebab, itu sudah melukai harkat martabat korban karena dipermalukan di tengah masyarakat, apalagi terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri korban.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Apresiasi Langkah Yayasan Kemala Bhayangkari Cerdaskan Anak Bangsa Melalui Pendidikan

“Kami akan lanjutkan terus hingga ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian,” tegas Aris.

Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Turut Prihatin atas kejadian yang menimpah korban, seharusnya dugaan Pelaku
Dapat di Proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dikenakan jeratan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Redaksi)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru