Wakapolres Singkawang, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang I Detikkasus.com – Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres singkawang Iptu M. Mauluddin, menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 14 Agustus 2022, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Kamis (25/08/2022).

Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 14 Agustus 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka Inisial Y, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 Paket, dengan berat bersih 29,11 gram.

Baca Juga:  D.N S.Pd Kepala SMPN 4 Satap Bungkam Dikonfirmasi, Ada Apa?

Bahwa Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Tersangka Y ada memiliki Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial Y yang beralamat di Jalan Sekawan Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.

Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu seberat 28,11 Gram, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Apresiasi Polsek Trawas Alhasil Ringkus Dua Rumah Kurir Narkoba

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Wow..!! Parah Dugaan Pungli Modus Iuran Dianggap Legal oleh Oknum Kepsek

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, bila dari keterangan Tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 291 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang Polda Kalbar

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB