Kapolda Buka Penyuluhan Hukum oleh Divkum Polri kepada Personel Polda Kalbar

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., membuka Penyuluhan Hukum oleh Divisi Hukum Polri yang bertempat di ruang Graha Khatulistiwa, Selasa (23/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si., M.H., beserta para Pejabat Utama Polda Kalbar.

Dalam amanatnya Kapolda Kalbar mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pengemban fungsi pembinaan hukum Polri, agar selalu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Satgas Ops Aman Nusa II Polda Kalbar, Melakukan Desinfektan agar Tidak Meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku

“Memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan baik itu Peraturan Kepolisian maupun Peraturan Kapolri, berkontribusi positif terhadap upaya pencapaian tujuan nasional secara umum dan Polri secara khusus,” ucapnya.

Pada tahun 2014, Kapolri telah menerbitkan Perkap No 12 Tahun 2014 tentang paduan penyusunan kerja sama Polri, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi jajaran Polri untuk melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Baca Juga:  Bupati Masna Busroh Melantik Pejabat Eselon III dan IV Muaro Jambi

“Diskusikan teknisnya bagaimana kerja samanya serta bagaimana teknisnya menyerahkan bantuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, fungsi hukum merupakan fungsi yang dibutuhkan Polri, jadi jika ada pelaksanaan tugas Polri yang terjadi kesalahan baik perdata dan pidana, tertuang di Undang-undang No 2 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1 pasal huruf D menjelaskan artinya Polri paham patuh hukum nasional.

Bidkum dan Sikum, harus paham hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan Polri artinya kalau ada Bidkum, Vidkum, sikum, wajib paham hukum secara detail.

Baca Juga:  5 Peserta Mengikuti Assesment Center Jabatan Direktur Reserse Kriminal di Polda Kalbar

“Jangan sampai terjadi kesalahan dan jika salah, lakukan pra peradilan jangan sampai ada. Jika ada kesalahan harus dievaluasi kembali,” beber Kapolda Kalbar.

Harus menjadi tambahan referensi bagi seluruh personel hingga menyampaikan pada seluruh jaringan agar tidak mudah terjerumus politik praktis, aliran-aliran dan lainnya.

Selalu optimalkan Fungsi Bidkum dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada personel Polri. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polda Kalbar

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terbaru