Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo

Tiga orang pengedar sabu jaringan Bali-
berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka diSidoarjo.

Pada-pertengahan Juli 2022 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu, yakni RW dan STK. keduanya warga Sidoarjo Kota, namun dari keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.

Baca Juga:  Polri : Informasi Ketidak Netralitas Kapolri Pada Pemilu 2024 itu Hoax

Dari interogasi kepada kedua pengedar
yang tertangkap lebih awal yakni RW
dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar diBali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel diSurabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni- AS,”jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan-
RABU- O3/O8/2O22.

Dengan adanya- informasi, transaksi sabu disebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Tambang Pasir dugaan Ilegal di Sepanjang Pinggiran Sungai Brantas Kecamatan Rejotangan Tulungagung

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keteranga- Kapolresta
Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat,“Bandar dari Bali masih DPO- Dua, dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo- lanjutnya.

Baca Juga:  Diduga Mantan X Pejabat Bupati Aceh Timur "Rocky", Gunakan Air Bersih Saluran Piva Asal Pdam

Kini ketiganya telah- diamankan
diMapolresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna untuk- memper tanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang tidak di-inginkan, atau perbuatan yang melanggar undang- undang yang berlaku.
UNGKAPNYA

(AR/ERS)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru