Uang Retribusi Sampah Jadi Bancakan di Dinas LH Labuhanbatu

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Senin (25/07/2022)  Disalah satu pakter tuak ada rumor atau isu miring katanya, Uang retribusi sampah jadi bancakan di Dinas LH (Lingkungan Hidup), Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kelihatannya sangat perlu mendapat perhatian khusus dari bapak Bupati apa lagi untuk Aparatur Penegak Hukum (APH).

Sebab, retribusi sampah terus menerus dikutip tetapi pendapatan asli daerah, sama sekali tidak ada mengalami peningkatan. Sejak April s/d Juli 2022 bendahara penerima retribusi sampah Dinas LH Labuhanbatu, hanya berupa SK (Surat Keputusan) dari Bapak Bupati Labuhanbatu.

Nama yang ada di SK tersebut inisial DN akan tetapi sama sekali si DN itu tidak mau melaksanakan tugasnya, karena SK itu kabarnya diluar keinginan DN akan tetapi kehendak otoriter Plt. Kepala Dinas LH alias SRS. “Semoga pelaksana otonomi daerah, ya itu bapak bupati segera menyikapi persoalan ini”.

Sambil meminum tuak yang ada di gelasnya nara sumber menambahkan, “Kalau diperkirakan uang retribusi sampah dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp; 125.000.000,-Jt. Kemudian jika dihitung dari Bulan April sampai dengan Bulan Juni, atau selama 3 Tiga Bulan maka uang retribusi sampah itu sebesar Rp; 375.000.000,-Jt.

Baca Juga:  Saat Jam Kerja Pegawai Disnaker Labuhanbatu Gak Kelihatan, Kadis Bungkam

Tentunya dengan nominal segitu rupiahnya sangat layak menjadi pertanyaan, kemana sebenarnya uang itu digunakan atau realisasinya apa saja. Pada waktu bersamaan dari Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2022, aku dapat kabar Bendahara Dinas LH sama sekali tidak berfungsi, betul atau tidaknya soal bendahara tak berfungsi beliaulah yang tahu persis.

“Sesuai berdasarkan peraturan dalam ketentuan pengelolaan pajak/retribusi, yang berhak menyetorkan uang penerimaan retribusi sampah, ke rekening Kas Daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam waktu 1 kali 24 Jam adalah, Bendahara Penerima atas persetujuan Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas”.

Dalam pengertiannya atau disaat Bendahara Penerima selama 3 (bulan) tidak berfungsi, berarti uang retribusi sampah itu berada dimana atau ditangan siapa. Apakah uang itu berada disaku pakaian seseorang atau sudah berada di rekening gendut pribadi atau kelompoknya, dan ataukah digunakan untuk keperluan tertentu, begitu logika berpikirnya.

Kalau kita ini bisanya sebatas menduga-duga atau berandai-andai, yang berhak memutuskan atau memberi kesimpulan itukan hanya, Aparatur Penegak Hukum seperti Pengadilan Negeri. Semoga saja bapak Bupati Labuhanbatu cepat tanggap dan segera menyerahkan dugaan bancakan ini, demi tercapainya visi misi bolo labuhanbatu yang signifikan. Sebut sumber sambil meminum sisa tuak yang di gelasnya.

Baca Juga:  Sei Berombang Suasana Pilu, Lima Rumah Ludes Dilalap si Jago Merah

Masih disituasi pakter tuak nara sumber yang lain mengatakan, “Kabarnya SRS Plt Kadis LH ada membuat surat permintaan pemulangan uang retribusi sampah ditujukan, kepada Kabid Persampahan inisial NH yang sudah kena mutasi atau bergeser ke Bidang Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup”.

Mantan Kabid persampahan NH kabarnya telah mengembalikan uang sekitar Rp; 70.000.000-,Jt, dan yang jadi bahan tanda kutip iyalah “Apa bila permintaan pemulangan uang retribusi sampah sekitar Rp. 70 jutaan itu benar adanya, maka sangat patut diduga sudah terjadi bancakan dan diawali dari menyalahi prosedur”

Kesengajaan menyalahi prosedur sangat berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dan sanksi hukum didalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tentunya hal ini sangat pantas untuk dapat ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sebagai pelaksana Otonomi Daerah.

Pada BAB I Ketentuan Umum bagian pertama pengertian Pasal 1 dengan jelas menyatakan “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan
kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD”. Ketika ketentuan pasal tersebut diatas tidak diindahkan, apakah masih layak dilakukan pembiaran.

Baca Juga:  Aplikasi Messenger Raja Sontak Bikin Resah/Mencekam dan akan Dilaporkan

Dan sebagai seorang Kepala Daerah atau sebagai penanggungjawab umum dalam pengelolaan keuangan daerah, sudah sewajibnya melakukan tindakan hingga bentuk pencegahan. Terhadap rumor bancakan atau penyalah gunaan wewenang, yang sangat berpotensi menuju korupsi dan atau kerugian keuangan daerah.

Sebagai bapak Bupati tinggal memerintahkan Kepala Inspektorat sebagai pengawas internal, untuk melakukan pemeriksaan khusus atau dapat juga memerintahkan Sekretaris Daerah, untuk melakukan klarifikasi dan hingga penyelesaiannya. Jikalau kedua pejabat itu enggan atau tidak mau melaksanakan perintah seorang bapak bupati.

Masih ada cara lain iya itu bapak Bupati sebagai penguasa tunggal di Daerah Labuhanbatu dapat, meminta pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan. Semoga saja rumor bancakan ini dapat segera ditindaklanjuti, supaya tidak berpotensi mencoreng nama baik Kabupaten Labuhanbatu. Sebut sumber sambil menghabiskan sisa tuak di gelasnya.

Menyikapi rumor yang berhembus dengan kencang atau kabar dugaan uang retribusi sampah jadi bancakan di manajemen Dinas LH Labuhanbatu, awak media sudah berulang kali menelepon SRS Kadis LH bahkan melalui whatsAAp juga sudah mengirim konfirmasi namun hingga kini tidak ada kabar, dan akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi.

J. Sianipar

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB