Korupsi Dana Desa, Polres Bangkalan Jebloskan 4 Perangkat Desa ke Penjara

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan l Detikkasus.com – Kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, kabupaten Bangkalan kini memasuki tahap 2. Unit Pidkor Satreskrim Polres Bangkalan siap melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Jum’at, 15 Juli 2022 Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana, S.H. didampingi Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. membeberkan sejumlah data dan fakta terkait kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ini. Diantaranya ditemukan sejumlah data fiktif yakni belanja fiktif dan pembangunan dana desa yang tidak sesuai dengan RAB.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan

Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar menambahkan jika kasus ini melibatkan 4 tersangka yakni R (57 tahun yang merupakan PJ Kades ketika tahun 2016), US (62 tahun yang merupakan Sekretaris Desa saat itu), ZA (50 tahun yang merupakan bendahara desa) dan terakhir yakni MH (45 tahun yang waktu itu menjabat sebagai Ketua BPD dan kini sebagai kades karang gayam).

“4 tersangka saat ini berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bangkalan. Modus operandi dari 4 tersangka ini adalah 4 perangkat desa yang telah kami tahan tidak melakukan pengelolaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak penyimpangan data dan kerugian negara ditaksir lebih dari setengah miliar rupiah,” ujar Iptu Sugeng saat dimintai keterangan oleh awak media.

Baca Juga:  Polsek Pringsewu Tangkap Pencuri Yang Sudah Beraksi di 27 TKP

“Kasus ini terjadi ketika 4 tersangka ini menjabat sebagai perangkat desa di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016,” tambah Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar siang tadi di Mapolres Bangkalan.

Baca Juga:  Tanggul KUD DD, Panjang 4 Kilometer Jebol, Kades: Rekanan yang Kerja

Menurut Iptu Sugeng Hariana, saat ini 4 tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya masing masing. Ke empat pelaku ini mendapat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

“Ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta serta maksimal 1 miliar rupiah. Ini adalah sanksi kepada 4 tersangka tersebut,” tutup sang KBO reskrim tersebut.

Duwi/Red

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB