Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com –Minggu (19/06/2022) Tercecer surat keterangan ganti rugi No.Reg: 893.23/270/KS/2011, sebut Murniwati Br Harahap yang bertempat tanggal lahir di: Padang Sidempuan 24-12-1981, Agama: Islam, “Nomo Induk Keluarga (NIK): 1210026412810005, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Tempat Tinggal: Jl.By Pass Ujung Bandar.
Saya menyatakan dan sanggup diangkat sumpah bahwa benar saya, ada mengusahai sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di Tahalak Simin, Lingkungan Talsim Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan surat keterangan kerugian No.Reg: 893.23/270/Ks/2011. Tanggal 10 Nopember 2011, selanjutnya dapat saya jelaskan dan nyatakan bahwa surat asli dari tanah tersebut telah hilang tercecer.
Demikian surat pernyataan ini saya perbuat dengan dengan sebenar benarnya, dan tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak lain maka konsekuensinya, saya tidak akan melibatkan pihak-pihak lain atas akibat yang timbul dari surat pernyataan ini.
Dan saya bersedia dituntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai pernyataan yang saya buat Pada 27 Mei 2022, sebut Murniwati Br Harahap. (J. Sianipar)