PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kelangkaan pupuk dan dugaan adanya mafia pupuk menjadi sorotan anggota kelompok tani di kabupaten Pringsewu.
“Banyaknya petani khususnya di wilayah perkotaan yang tidak bergabung dalam kelompok tani menarik untuk ditelusuri bagaimana mereka memperoleh pupuk untuk pertaniannya,” ungkap seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Jumat 03/06/2022.
Tambahnya, mereka walaupun tidak tergabung dalam kelompok tani tetapi tetap bisa memperoleh pupuk subsidi untuk tanaman pangan.
“Seperti diketahui mekanisme distribusi pupuk yang tertutup, kuota penyaluran pada kelompok tani sesuai dengan RDKK yang diajukan kelompok tani tersebut, misal kuota yang diterima 10 ton menjadi pertanyaan apakah kuota tersebut terpenuhi atau hanya separuh saja dan fakta di lapangan petani yang tidak masuk dalam RDKK atau kelompok tani tetap dapat memperoleh pupuk melalui pedagang dan mereka bebas untuk membeli pupuk dimana saja walaupun harganya lebih mahal sementara petani yang terdaftar dalam kelompok tani, mereka menunggu jatah pupuk pada kelompok tani,” keluhnya.
Diketahui, Pupuk bersubsidi antar Provinsi atau antar jenis pupuk ditetapkan oleh Direktorat Jenderal atas nama Mentari dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
Pupuk Urea 2 Rp2.250: per kg, Pupuk 2P-36 & Rp2.000. per kg, Pupuk ZA 2 Rp1.700: per kg, Pupuk KPK 2 RA2200: per kg, Pupuk NPK Permula Khusus Rp.3.300: per kg, Pupuk Organik Granul Rp.800: per kg, Pupuk Organik Cair 2 Rp.20.000xperIiter.
HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengencer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi serta pertanian.
Terhadap penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dilakukan verifikasi dan validasi.
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh h tim verifikasi dan validasi. Tim verifikasi dan validasi tingkat pusat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tim verifikasi dan validasi tingkat kecamatan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Sementara petani bukan anggota Kelompok Tani membeli pupuk di pedagang dengan harga 1 kantong Urea (50 kg) dan 1 kantong (50 kg) senilai Rp. 300.000,.
Sementara menurut HET pupuk subsidi :
Urea 1 kantong senilai Rp. 112.500 dan NPK 1 kantong senilai Rp. 115.000. Jadi harga semestinya Rp. 227.500,.
“Berarti selisihnya Rp. 72.500 per kwintal ( urea 50 kg + NPK 50 kg) dan petani rata-rata membutuhkan 300 kg sekali tanam sementara 1 tahun 2 kali tanam, keuntungan yang luar biasa,” tutupnya. (Iyn)