Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT IAS

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten l Detikkasus.com – Pada Jumat Tanggal 20 Mei 2022 bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan Perkembangan atas Penanganan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan penerbitan dan Pembayaran pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, yaitu :

Baca Juga:  Eks Bendahara Kantor, Datangi Panggilan Jaksa

1. Bahwa pada Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima Penyerahan Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara dan telah melakukan Penyitaan terhadap “Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagai Uang Titipan atas timbul nya Kerugian Keuangan Negara” dalam perkara a quo. Selain itu, sebelumnya Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap uang Tunai Dollar AS sebanyak $ 1.400 (seribu empat ratus dollar AS) dari PT. IAS.
Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan BBM Jenis Bio Solar dan Pertalite 4,5 Ton

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN.

Baca Juga:  Kepala Desa Lebak Jabung, Jatirejo Mojokerto Di Bui

Sebagaimana diketahui Penyidikan tersebut telah Menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka dalam Kasus ini yaitu :
1. DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.
2. SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS.
3. SS selaku Presiden Direktur PT. IAS.
4. AC selaku Direktur Utama PT. AKTN. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB