Banten l Detikkasus.com – Pada Jumat Tanggal 20 Mei 2022 bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan Perkembangan atas Penanganan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan penerbitan dan Pembayaran pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, yaitu :
1. Bahwa pada Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima Penyerahan Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara dan telah melakukan Penyitaan terhadap “Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagai Uang Titipan atas timbul nya Kerugian Keuangan Negara” dalam perkara a quo. Selain itu, sebelumnya Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap uang Tunai Dollar AS sebanyak $ 1.400 (seribu empat ratus dollar AS) dari PT. IAS.
Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN.
Sebagaimana diketahui Penyidikan tersebut telah Menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka dalam Kasus ini yaitu :
1. DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.
2. SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS.
3. SS selaku Presiden Direktur PT. IAS.
4. AC selaku Direktur Utama PT. AKTN. (Redaksi)