Detikkasus.com | Lamongan – Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri setidaknya kepada 353 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Untuk kali ini pada perayaan hari raya waisak , Senin [16/05/2022] 1 orang Narapidana Lapas Lamongan mendapatkan remisi khusus hari raya waisak tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan diruang registrasi Lapas Lamongan dan dihadiri oleh atas nama Plt. Kepala Lapas Lamongan Kasi Binadik & Giatja dan Staf Registrasi & Bimkemas serta diikuti oleh 1 orang Narapidana Lapas Lamongan.
Atas nama Plt. Kalapas Lamongan, Kasi Binadik & Giatja Dwi Achamd S dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lapas Lamongan menyerahkan 1 remisi khusus hari raya waisak kepada 1 orang Narapidana.
“Bertepatan dengan hari raya waisak, Lapas Lamongan menyerahkan remisi khusus hari raya waisak kepada 1 orang narapidana yang beragama budha”, pungkasnya.
“Pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara transaparan, cepat dan tanpa dipungut biaya apapun.” Jelas Dwi Achmad.
Berdasarkan Permen No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan Integrasi (Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga) kepada Narapidana dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak WBP.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa WBP telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan penjara, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir (terhitung sebelum tanggal pemberian remisi) dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Rutan.
Sebelum menutup, Dwi Achmad berharap kegiatan penyerahan remisi khusus hari raya waisak tahun 2022 kepada narapidana dapat meningkatkan pembinaan kerohanian menjadi lebih baik lagi yang selama ini telah berjalan baik di Lapas Lamongan. (Imm)
Sumber: HUMAS LAPAS LAMONGAN