Kaur l Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka Dana Hibah Bawaslu tahun 2018 berinisial S dan pada hari ini tersangka memenuhi panggilan Kejari Kaur Jum’at (13/5/2022).
Kejari Kaur M.Yunus, SH,MH menjelaskan tersangka S sudah memenuhi panggilan penyidik datang ke kantor Kejari Kaur dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu Selatan
Ia hari ini tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Kaur inisial S sudah dibawa ke LP Bengkulu Selatan selama 20 hari ke depan kata Kajari Kaur Jum’at (13/5/2022).
Kajari Kaur menambahkan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat tidak akan menyusul tersangka yang lain yang berkaitan dengan kasus dana hibah Bawaslu tahun 2018
Tersangka S ditahan atas dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan sosialisasi dan pengadaan alat kelengkapan kantor Panwascam dan sebelum lebaran kita sudah menetapkan tersangka mantan kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dengan kasus yang sama Demikian Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH. (Reza)