Kaur l Detikkasus.com – Badan usaha milik desa ada dua macam yang pertama badan usaha milik desa kemudian yang kedua badan usaha milik desa bersama Regulasi Bumdes adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 02 Februari 2021.
BUMDes adalah usaha berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset,mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan usaha milik desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diduga tidak sesuai dengan yang di harapkan masyarakat,usaha simpan pinjam nonggak dan usaha lain seperti penggemukan hewan ternak tidak berhasil dan ditapsir belum berbadan hukum
Kepala Inspektorat Harika.SE mengatakan bumdes di kabupaten Kaur mayoritas kurang matang sewaktu perencanaan sehingga pada ahirnya tidak sesuai keinginan masyarakat kami sependapat dengan BPKP ujar Harika.SE Rabu 27/4/2022 (Reza)