Kaur l Detikkasus.com – Hari ini mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018 ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan terhadap RD
Kepala Kejari Kabupaten Kaur M.Yunus.SH.MH menjelaskan Kejari Kaur sudah mengirimkan surat kepada Dua orang pegawai Bawaslu saat itu yaitu mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur berinisial RD dengan Bendahara inisial S ujar kepala Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH Rabu 27/4/2022
RD dia kebetulan di Kabupaten Kaur dan saat kita panggil dia hadir sedangkan inisial SO kita panggil tetapi belum datang dan dia saat ini berada di kota Bengkulu.Habis lebaran kita panggil lagi kalau tidak hadir panggilan kedua kita panggil ketiga dan langsung di tahan
Penahanan RD selama 20 Hari kedepan atas dugaan korufsi dana transportasi peserta sosialisasi yang seharusnya 245 Ribu Rupiah peserta hanya menerima 100 Ribu Rupiah dan pengadaan moubeler yang telah merugikan keuangan negara
Kemudian tidak menutup ada tersangka lain oleh sebab itu kami mengharap kepada yang terlibat segera mengembalikan kerugian negara
Penahanan RD berikut barang bukti uang berjumlah 25 juta Rupiah yang bersumber dari dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 yang berjumlah 4 Miliar Rupiah (Reza)