Kaur l Detikkasus.com – Kepala Unit pengadaan barang dan jasa (UPBJ) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menyurati setiap organisasi perangkat daerah dalam hal sistim pengadaan elektronik
Kepala UPBJ Kabupaten Kaur Dino Sulono.ST menyampaikan Bidang UPBJ sudah menyurati setiap OPD supaya mengumumkan seluruh kegiatan pengadaan paling lambat 31/3/2022
Berdasarkan dengan Surat Edaran keputusan bersama Mentri Dalam Negeri dengan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan barang jasa Nomor 027/1022/SJ serta Nomor l Tahun 2022
“Mengumumkan seluruh belanja pengadaan paling lambat tanggal 31/3/2022 dan wajib mengisi E_Kontrak pada sistim pengadaan elektronik”
Diduga sampai batas akhir tanggal 31/3/2022 Beberapa OPD belum mengumumkan Belanja pengadaan paket lelang maupun paket swakelola,tentu hal itu mengundang pertanyaan,ada apa dengan Dinas Badan Kantor bersangkutan….
Kepala UPBJ Kabupaten Kaur menambahkan Kalu kegiatan itu tidak akan dilaksanakan maka tidak apa apa. Tapi kalu kegiatan dilaksanakan maka dia kena pasal Keterbukaan informasi.
(Reza)