Kaur l Detikkasus.com – Dana Desa di alokasikan untuk pembangunan inprastruktur diharapkan sesuai dengan juklak – juknis dan tidak mengangkangi Peraturan Bupati Kaur
Dana Desa yang belum terpakai setelah Tutup Buku tahun anggaran 2021 harus masuk sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan pada tahun berikutnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan lanjutan dengan ketentuan harus berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) 2022
Berbeda dengan pembangunan jalan rabat beton desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,diduga pembangunan fisik dilaksanakan setelah batas ahir waktu pekerjaan (tutup buku) tahun 2021
Pembangunan jalan rabat beton pagu dana lebih kurang Rp124.000.000
Ironisnya pembangunan jalan rabat beton diduga menggunakan matrial sirtu (pasir batu) berbeda dengan RAB Desa,pada umum nya,matrial untuk jalan rabat,belanja modal pasir dengan batu koral anggaran terpisah dan bukan anggaran untuk belanja sirtu
Kepala Desa Pengubaian Herman belum bisa di mintai keterangan
Kepala Inspektorat Kaur Harika di hubungi berkali – kali Sabtu 16/4/2022 belum tersambung
Informasi dihimpun Inspektorat Kaur sudah mengirimkan surat kepada Kepala Puskesmas – Kepala Sekolah SD SMP – Kepala Pemerintahan Desa bahwa,tutup buku tanggal 15/12/2021 s/d 28/12/2021.Terahir Inspektorat Kaur turun kelapangan untuk menuntaskan audit fisik dan administrasi sekira Bulan Febuari 2022. (Reza)