Kaur l Detikkasus.com – Jalan Umum di sekitar TPU Jembatan Dua selalu menjadi langganan tempat pembuangan sampah ilegal
Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2020 “tentang ketentraman dan ketertiban umum”
Pasal 12 Huruf b yang mana disebutkan,lararangan Membuang menumpuk membakar sampah/kotoran di jalur hijau atau di taman atau tempat umum yang bukan peruntukan
Jika persoalan diatas terjadi maka yang bersangkutan dapat dijatuhkan pidana kepada nya berdasarkan Pasal 42 yang berbunyi pidana kurungan paling lama 6 Bulan atau Denda paling banyak Rp50.000,000 (lima puluh juta)
Camat Kecamatan Kaur Selatan Renra Agung menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama wilayah Kaur Selatan,jangan membuang sampah atau kotoran bukan pada tempat nya biasakan membuang sampah pada tempat yang di siapkan Pemerintah tujuan supaya mudah untuk di angkat ke tempat pembuangan ahir sampah di Desa Tanjung Besar ujar Renra Agung.SSTP.MPSSp
Tokoh Masyarakat (Aktivis) Budianda.SH mengatakan sampah di jalan umum/jalur hijau di dekat TPU Jembatan Dua ditapsir sampah kiriman oleh sebab itu disarankan,Dinas Teknis Lingkungan Hidup menyediakan kotak sampah atau bak sampah bahan konstruksi beton,supaya tidak berserakan dan mudah untuk di angkut ke TPA Latihan kata Budianda.SH. (Reza)