Camat Kaur Selatan Buang Kotoran Sembarangan, Melanggar Peraturan Daerah

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Jalan Umum di sekitar TPU Jembatan Dua selalu menjadi langganan tempat pembuangan sampah ilegal

Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2020 “tentang ketentraman dan ketertiban umum”

Pasal 12 Huruf b yang mana disebutkan,lararangan Membuang menumpuk membakar sampah/kotoran di jalur hijau atau di taman atau tempat umum yang bukan peruntukan

Baca Juga:  Kumpulkan BPD, Apa Saja Misi Camat Luas

Jika persoalan diatas terjadi maka yang bersangkutan dapat dijatuhkan pidana kepada nya berdasarkan Pasal 42 yang berbunyi pidana kurungan paling lama 6 Bulan atau Denda paling banyak Rp50.000,000 (lima puluh juta)

Camat Kecamatan Kaur Selatan Renra Agung menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama wilayah Kaur Selatan,jangan membuang sampah atau kotoran bukan pada tempat nya biasakan membuang sampah pada tempat yang di siapkan Pemerintah tujuan supaya mudah untuk di angkat ke tempat pembuangan ahir sampah di Desa Tanjung Besar ujar Renra Agung.SSTP.MPSSp

Baca Juga:  Audiensi DPC AWDI Sidoarjo Diterima Kepala Humas PN Sidoarjo

Tokoh Masyarakat (Aktivis) Budianda.SH mengatakan sampah di jalan umum/jalur hijau di dekat TPU Jembatan Dua ditapsir sampah kiriman oleh sebab itu disarankan,Dinas Teknis Lingkungan Hidup menyediakan kotak sampah atau bak sampah bahan konstruksi beton,supaya tidak berserakan dan mudah untuk di angkut ke TPA Latihan kata Budianda.SH. (Reza)

Baca Juga:  Menjelang Lebaran Kadis Pertanian Kesal, Alasan Berikut

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB