Jelang Ramadan, Kejaksaan Negeri Boyolali musnahkan ribuan Botol Miras dan Pil Koplo Hasil Sitaan.

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jejakkasus. info|Jateng & DIY

Boyolali – Maraknya peredaran pil koplo dan minuman keras di Boyolali yang masih tinggi, terbukti dari hasil tangkapan petugas aparat selama 8 bulan terakhir ini.

Terhitung, sedikitnya ada 867 butir obat terlarang dan 2.912 botol miras berbagai merek yang telah diamankan petugas.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan Kamis ( 24/3/2022 )

Baca Juga:  Pantau Situasi Dan Kondisi Warganya Bhabinkamtibmas Kelurahan Beratan Laksanakan Kunjungan

Adapun barang barang bukti sitaan seperti tas, baju serta sabu-sabu dibakar di dalam tong untuk dimusnahkan.

Sedangkan untuk barang bukti botol miras yang berjumlah ribuan di musnahkan dengan cara dihancurkan dan dicacah cacah menggunakan alat berat atau excavator.

Menurut Anshar, Kajari Boyolali, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan dari Agustus 2021-Maret 2022.

Baca Juga:  Polres Seruyan Ungkap Kasus Narkotika dan Penjualan Merkuri Tanpa Izin Edar

Kepada jejak kasus info, Kamis ( 24/3/2022), Anshar menjelaskan bahwa “Barang yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari 49 perkara. Diantaranya terdiri dari 42 perkara pidana umum, satu perkara pidsus dan 6 tipiring (tindak pidana ringan).

Di samping memusnahkan Obat terlarang dan miras , pihaknya juga memusnahkan 17 paket sabu seberat 5,7 gram, serta barang bukti kejahatan lain.

Baca Juga:  Bhabin Desa Unggahan Kembali Sambangi Warga Binaanya Untuk Dekatkan Diri Dengan Warga

“Tujuan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan eksekusi dengan segera agar tidak hilang, dan untuk menghindari penyimpangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kajari Boyolali tersebut.

Terutama menjelang puasa Ramadan ini, tindakan pemusnahan tersebut sebagai bentuk upaya cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi peredaran miras di kota Boyolali, tegasnya.

Sst – Jejakkasus Jateng – DIY

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru