Komplotan Pencuri Sepatu Diringkus Tim Resmob Polres Jombang

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang l Detikkasus.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang ungkap pelaku tindak pidana pencurian puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI Jalan kilometer 71 Surabaya Peterongan, Jombang dengan 6 (enam) orang tersangka dan kini langsung menjalani penahanan di Mapolres Jombang.

“Ada enam tersangka yang kami amankan, satu di antaranya adalah penadah,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3/2022).

Keenam tersangka pencurian itu antara lain RJ (39) dan PB (37), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito; AH (31) Warga Jogoloyo Sumobito; JP (34) warga Jogoloyo Sumobito; dan BR (38) warga Jogoloyo, Sumobito, dan SN (50), penadah warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Hari Lalu-lintas Bhayangkara, Seratus Anak Yatim Disuntik Vaksin Covid -19

AKP Teguh mengatakan, keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian itu setelah tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bekerja keras menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku yang diamankan merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh pihak pabrik.

“Pelaku bersama-sama bekerja di PT PEI HEI IWI lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga,” kata AKP Teguh.

Baca Juga:  Arena Judi Sabung Ayam Gedongombo Ploso Dibakar Polisi

Terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu pada Senin (7/3/2022) lalu sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, Kabag Umum yang membawahi Kabag PAM, Ismanu Hadi mulai mengetahui adanya dugaan pencurian di PT Pei Hei IWI.

Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022. Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp 22.500.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.

Selanjutnya, Tiim Resmob melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku pencurian yakni RJ dan PB, serta Penadahnya SN (Selaku pengawas Produksi). Nah, dari penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya.

Baca Juga:  Tambang TI di Belakang Sekolah Kelompok Bermain (KB) AL AMIN Belum Ada Tindakan

“Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap,” katanya.

Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 1.060.000.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,” pungkas mantan kanit Pidek Polrestabes Surabaya ini.

Reporter: Jum

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB