MAGELANG|Detikkasus.com – Kepolisian Resor Magelang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuh RY (48) warga Bekasi Jawa Barat, yang mayatnya ditemukan di Kali Bolong Dusun Njurip Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo, Magelang beberapa waktu lalu.Tersangka adalah MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan Pada hari Rabu pagi, 23 Februari 2022 lalu, Tersangka menghubungi korban mengajak ke Magelang. Kemudian siangnya, Tersangka mendatangi rumah korban lalu keduanya pergi ke Magelang dengan motor milik korban.
“Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 Tersangka dan korban tiba di Magelang dan langsung ke Candi Borobudur, kemudian keduanya menginap di Hotel di Secang,” jelasnya di Mapolres Magelang Rabu (9/3/2022).
Kemudian pada Jumat, 25 Februari 2022 sekira Pkl 07.00 WIB, tersangka mengajak korban ke Sungai Bolong di Dsn. Tumbu Ds. Purwodadi Kecamatan Tegalrejo, untuk mandi.
“Namun korban tidak mandi hanya cuci muka karena dingin (disini Tersangka sudah niat membunuh korban namun batal krn korban tdk jadi mandi),” jelas Kapolres.
Setelah mandi, keduanya pergi ke Taman Kyai Langgeng. Kemudian Tersangka kembali mengajak korban mandi di Sungai tadi untuk mandi. Disini tersangka diduga mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Di sungai tersebut korban mandi sambil membuka pakaian dan perhiasan yg dipakai. Saat korban lengah, tersangka memukul korban dengan batu dari belakang sebanyak dua kali, setelah korban tidak sadar, tersangka mendorong korban ke Sungai agar jenazahnya hanyut sembari membuang pakaian korban ke sungai,” terang Kapolres.
Tersangka yang bekerja tukang bangunan ini kemudian berniat kembali ke Jakarta setelah mengambil perhiasan dan motor korban. Sesampainya di Pasar Parakan tersangka membuat plat nomor palsu untuk ditempel di motor korban.
Kemudian Tersangka mampir ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya dan menjemput pacarnya yg lain lagi.
“Kemudian Tersangka dan pacarnya berangkat ke Jakarta dengan Bus, lalu Tersangka mengantar pacarnya ke Bogor dan Tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan,” papar Kapolres.
Tersangka yang tidak mengira sudah iikuti oleh petugas Resmob Polres Magelang ini akhirnya berhasil ditangkap di rumah bedeng proyek apartemen di daerah Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti milik korban yang masih dikuasai tersangka.
Beberapa barang bukti milik korban tersebut yakni HP milik, cincin emas, kalung emas, kacamata, motor dan Uang Rp 393.000,- serta KTP & KIS termasuk pakaian tersangka,” terangnya.
Hasil dari interogasi, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak tersebut mengakui telah membunuh dengan alasan korban menuntut untuk dinikahi.
“Untuk tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan biasa atau Pencurian dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres.
Sementara itu Kasatrekrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan bahwa untuk mengelabuhi korban tersangka mengaku terhadap korban sebagai pemilik sebuah kost-kostan di Jakarta, bukan sebagai buruh proyek.
“Kemudian mengaku terhadap pacar yang lainya masih bujang dan belum berkeluarga,” tambahnya.
Sementara tersangka MB mengaku kenal dengan korban lewat jejaring sosial facebook sejak setahun lalu.
“Saya kenal korban sudah satu tahun melalui FB. Saya kesal korban sering mengundat-undat (membandingkan dengan pacar korban yang lama),” akunya.
Diberitakan sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap identitas mayat wanita yang ditemukan di Kali Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Minggu (27/2/2022) pagi. Korban berinisial RY (48) warga Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Identitas korban ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan sidik jari.
- Reporter: Hargo
- Editor: M. Anang Sastro