Polres Pinrang, Gerebek Judi Sabung Ayam di Dusun Sengae Selatan

Pinrang l Detikkasus.com Polsek Patampanua dan personel gabungan Polres Pinrang, menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Sengae Selatan, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (3/3/2022).

Usai mendapat laporan dari warga tentang adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Patampanua dan menginformasikan keberadaan arena judi sabung ayam tersebut, Kapolsek Patampanua Iptu H. Muhammad Amin yang memimpin langsung penggerebekan segera berkordinasi dengan personel yang melaksanakan Piket Fungsi Polres Pinrang, untuk melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam.

Namun, saat tiba di lokasi penggerebekan judi sabung ayam, Kapolsek Patampanua Iptu H. Muhammad Amin dan Tim Gabungan Polres Pinrang, tidak menemukan para pelaku judi sabung ayam di lokasi, karena diduga para pelaku sempat melihat pihak anggota kepolisian menuju lokasi perjudian.

Baca Juga:  Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam di Dolok Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan "Marak Lagi"

“Penggerebekan sekitar pukul 17.00 WITA  namun sayangnya pada saat petugas kepolisian datang, arena sabung ayam tersebut, sudah kosong, diduga para pelaku sempat melihat pihak anggota kepolisian menuju lokasi di mana lokasi judi sabung ayam sangat strategis, sehingga tim sedikit mengalami kesulitan tiba di TKP,” ujar Kapolsek.

“Saat penggerebekan pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 unit motor, 4 ekor ayam, 3 biji taji ayam serta arena sabung ayam (tali dan kayu) yang dihancurkan dengan cara dibakar di lokasi sabung ayam tersebut, agar tidak bisa digunakan lagi” sambung Iptu Muhammad Amin.

Baca Juga:  Seputar Masalah Depot Air di Desa Merlung, PLTU PMD bakal panggil Kades dan Mantan Kades

Kapolsek Iptu H. Muhammad Amin mengatakan, kepolisian akan menindak tegas aktivitas judi sabung ayam, serta segala bentuk tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Patampanua.

“Tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, khususnya di wilayah yang saya naungi saat ini, yaitu Polsek Patampanua,” tegas Kapolsek Iptu H. Muhammad Amin

Pihaknya meminta kepada masyarakat jika mengetahui atau menemukan hal-hal atau suatu kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di sekitar mereka, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.

Baca Juga:  303 Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Lamongan

Hadir dalam giat penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Sengae Selatan, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Kanit Tipiter Iptu Hasmun, Kanit Res Ipda Syamsul, Kanit SPKT Polres Pinrang Aiptu Faharuddin, Kanit IK Aipda Irwan Susanto, Kanit Kamneg IK Res Pinrang Aipda Muhtar, Kanit Patroli Sat Samapta Aipda Venni, Piket Intelkam dan Reskrim Polres Pinrang serta Personel Polsek Patampanua. (Red)

Sumber : tribratanews.sulsel.polri.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *