PRINGSEWU, Detikkasus.com – Siaran pers Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : PR – 06/L.8.20/Kph.3/02/2022 yang mengklarifikasi pemberitaan dari beberapa media online terkait pengadaan papan Signboard ke pekon-pekon di kabupaten Pringsewu mendapatkan tanggapan dari Korwil Jejak Kasus Lampung, Selasa 22/02/2022.
Dalam siaran pers tersebut kepala seksi intelijen, Median Suwardi, SH.,MH atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar dan menilai berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak.
“Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dan pihak kejaksaan tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard, Apdesi masing-masing kecamatan yang melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga”, tulis Median dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Sementara Korwil Jejak Kasus Lampung, Bambang Hartono kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemberitaan yang yang berimbang.
“Jejak kasus telah melakukan konfirmasi terkait pengadaan Signboard kepada beberapa kepala pekon dan meminta tanggapan kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median Suwardi, SH.,MH, semua data dan rekaman baik dari narasumber maupun pihak Kejaksaan masih ada dan tersimpan sebagai bukti bahwa kami telah melakukan tugas Jurnalistik secara berimbang dan tidak bersifat Imajinatif dan Asumtif seperti yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam siaran persnya bahkan karya Jurnalistik kami telah dishare ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta”, ujar Bambang Hartono.
Bambang Hartono yang juga ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) menambahkan bahwa hasil karya Jurnalistiknya terkait pengadaan Signboard dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. (Red)