Bojonegoro l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi – Bojonegoro – Tuban (Ngaroban) sepanjang kurang lebih 116,78 km. Konsultasi publik digelar Selasa (15/02/2022) di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro.
Acara dihadiri secara luring oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, perwakilan 16 Forkopimcam dan 70 desa yang akan dilewati ruas jalan Tol Ngaroban. Wilayah itu berada di 15 Kecamatan diantaranya Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Sumberjo, Balen, Sukosewu, dan Kapas. Kegiatan tersebut digelar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sementara Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Reni Ahiantini ST, M.Sc dari Kementerian PUPR hadir secara daring.
Kepala DLH Bojonegoro, Drs. Hanafi, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini pelaksanaannya berdasarkan Surat dari Direktur Pelaksana Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tertanggal 31 Januari 2022. Selain itu juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola, pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa penanggung jawab usaha / kegiatan dalam menyusun Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak melalui konsultasi publik.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini, S.T, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa rencana pengembangan jaringan Jalan Tol Ngaroban merupakan skema pengembangan infrastruktur jalan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai langkah integrasi sistem jaringan jalan berdasarkan prakiraan potensi pertumbuhan ekonomi wilayah. “Juga sebagai antisipasi pergerakan barang dan jasa untuk masa yang akan datang di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban,” tuturnya.
Jalan tol ruas Ngawi-Bojonegoro-Tuban (Ngaroban) ini akan menghubungkan jalan tol ruas Solo-Ngawi-Kertosono yang sudah beroperasi dan terhubung dengan jalan tol ruas Demak-Pati-Babat dan Babat-Manyar, yang nantinya juga terhubung dengan jalan tol eksisting ruas Surabaya-Gresik. Sehingga keberadaan jalan tol ruas Ngaroban akan berfungsi sebagai ‘jaringan jalan tol penghubung lintas tengah dan utara’.
“Untuk menunjang koridor pergerakan barang dan jasa di sisi tengah dan sisi utara, serta peningkatan kapasitas layanan infrastruktur yang mampu menstimulasi pertumbuhan di wilayah utara hingga timur pulau Jawa dengan berbagai potensinya. Maka pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi – Bojonegoro – Tuban (Ngaroban) akan berperan penting sebagai jalur penghubung antar jalan lintas baik itu jalan tol maupun jalan non tol,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kusnandaka Tjatur dalam sambutannya mewakili Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa konsultasi publik terkait pembangunan jalan tol yang akan melintas di Kabupaten Bojonegoro tersebut wajib dilakukan.”
Akan ada dampak-dampak yang terjadi dari pembangunan jalan tol. Kami adakan konsultasi publik supaya menerima masukan dari warga atau lingkungan yang terdampak jalan tol. Masukan dari warga tersebut nantinya akan menjadi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hasil Amdal menjadi dasar pembangunan Detail Engineering Design (DED) jalan tol tersebut.Harapannya setelah studi Amdal dilalui, kemungkinan adanya kendala sudah siap diantisipasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Teknis Perwakilan Kementerian PUPR, Ridwan Hoesin mengatakan bahwa dalam proses pembangunan ruas tol sepanjang lebih kurang 116.78 km tersebut nantinya akan menggunakan skema kerjasama badan usaha dengan pemerintah daerah. “Rencana pembangunan jalan tol ini bisa dimulai pembangunan pada tahun 2023 apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Tim juga menyampaikan rencana pengelolaan yang telah disiapkan meliputi :
– Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Udara (Debu/TSP)
– Pengelolaan Dampak Meningkatnya Kebisingan
– Pengelolaan Dampak Terganggunya Aliran Air Permukaan
– Pengelolaan Dampak Terganggunya Stabilitas Lereng, Longsor dan Erosi
– Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Air Permukaan/Air Sungai
– Pengelolaan Dampak Perubahan Tata Guna Lahan
– Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Air Tanah
– Pengelolaan Dampak Perubahan Bentang Alam dan Lansekap
– Pengelolaan Dampak Perubahan Tata Guna Lahan
– Pengelolaan Dampak Kemacetan Lalu Lintas
– Pengelolaan Dampak Kecelakaan Lalu Lintas
– Pengelolaan Dampak Kerusakan Jalan
– Pengelolaan Dampak Adanya Timbulan Sampah
– Pengelolaan Dampak Penurunan Keseahatan Masyarakat/Pekerja
– Pengelolaan Dampak Kerusakan Jalan
– Pengelolaan Dampak Adanya Timbulan Sampah
– Pengelolaan Dampak Penurunan Keseahatan Masyarakat/Pekerja
– Pengelolaan Dampak Terganggunya Aksesibilitas Masyarakat
– Pengelolaan Dampak Terganggunya Aksesibilitas Masyarakat. (Imm/nuty/nn)