Bengkulu l Detikkasus.com – Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur mohon kesadaran dari masyarakat Kaur terutama sekali dengan yang memiliki hewan ternak kiranya dapat mengandang hewan peliharaan jangan sampai berkeliaran di tempat umum apalagi berkerumun dijalan raya karna akan mengurangi konsentrasi sopir dan kenyamanan di jalan,mengingat sudah banyak terjadi kecelakaan akibat hal itu bahkan sampai meninggal dunia
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Darlius.SPd mengatakan upaya itu sidah kita sampaikan dengan masyarakat melalui sosialisasi di kantor kecamatan Tetap dan kecamatan Kaur Selatan dan akan terus di sosialisasikan di kecamatan yang lain kata Darlius.SPd Selasa 15/2/2022
Ditambahkan Darlius,perlu dipahami oleh masyarakat hewan ternak yang dilepas liarkan dikenakan sangsi berupa denda sebagai berikut,sapi – kerbau biaya penangkapan 350.000/ekor dan hewan seperti kambing 150.000/ekor ditambah biaya penangkaran untuk sapi 150.000/ekor
dan hewan kambing 75.000/ekor
Oleh sebab itu kita mohon kepada masyarakat pemilik hewan ternak jangan sampai membebas liarkan hewan ternak,daripada menebus hewan ternak lebih baik dipergunakan untuk kebutuhan keluarga kata Darlius.SPd. (Reza)