Bengkulu l Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dengan agenda rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Sidang Paripurna langsung dihadiri Bupati Kaur H.Lismdidanto, SH, MH dan Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST
Dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi,secara umum Fraksi yang terdiri dari Fraksi Se’ase seijean – Fraksi Kaur Kondusif – Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P menyetujui Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2022 Dengan beberapa catatan.
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH MH menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 merupakan gambaran kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : 1.495. BPKD tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021, tentang evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
Anggaran yang terbatas harus digunakan se-epektif/se-efisien mungkin bersekala prioritas mengurangi belanja yang bersifat operasional dan lebih pokus dengan anggaran kesejahteraan masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kaur.
Saran ataupun masukan sebagaimana disampaikan saat pandangan akhir fraksi tadi yang telah kita dengarkan bersama sama tentunya dapat dijadikan dasar,sehingga Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi kebijakan publik yang tepat sasaran sesuai dengan visi misi untuk masyarakat dan Kemajuan Kabupaten Kaur cetus Bupati. (Reza)