Berau | Detikkasus.com – Proyek yang menjadi kepentingan umum, sudah menjadi tanggung jawab PPK prencana serta pelaksana dan target penyelesaian yang sesuai dengan kajian teknis di lapangan.
Pasalnya, proyek gorong-gorong kampung tasuk kecematan gunung tabur kab. berau menjadi bencana kerugian negara. Minimnya sosialisasil dan moralitas atas pengerjaan, dan dana yang dikucurkan dari APBD TA 2021 dinikmati oleh banyak pihak.
Menurut keterangan warga inisial JO (50).” kami warga banyak yang tidak mengetahui, adanya prencanaan pembangunan di RT 01 trans tasuk, hal ini,” terlihat banyak oleh pengguna jalan yang balik melirik lantaran tidak mengetahui drenase dan gorong-gorong itu apa?, “Kayanya. Saya ada dengar bicaranya orang, tapi saya juga tidak Kenala, proyek itu titipan DPRD kabupaten berau, “katanya.” Yang notabene melalui PPK prencana dan Kabid SDA,”Jujurnya.
Sejak tanggal 10/12/21 selain 6 (ENAM) unit gorong-gorong oleh SDA yang sangat fantastis dengan senilai paku RP 2.454.924,665.27 m, dalam pantauwan DETIKKASUS.Com ada beberapa paket lainnya pada tahun 2019 dengan volume kegiatan masing-masing di duga maar up dan tidak sesuai bestek dengan lokasi yang berbeda dan PPK yang sama. namun belum pernah di setuh oleh hukum dan dapat di duga ada kerja sama dengan oknum penegak hukum.
Melaui bapak presiden RI. Ir H jokowidodo. KPK RI dan Tipikor Polda Kaltim serta penyidik Dirreskrimsus Polda kaltim agar memeriksa serta menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Menginggat. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 22 menyatakan, bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menginggat. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan akuntan publik yang ditunjuk. (Y/Red/Dks)…… Edisi Bersambung.