Nganjuk l Detikkasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk akhirnya menangkap pelaku pencabulan gadis penyandang disabilitas (keterbelankangan mental) yang akhir-akhir ini viral di berbagai mensos dan pemberitaan baik cetak maupun online dan TV yang ada di jawatimur dan menarik simpati serta perhatian publik yang ada masyarakat jawa timur khususnya Nganjuk.
Pria bejat..!!! setengah baya yang juga kakak ipar korban pencabulan berinisial (M) 52 thn dirumah pribadinya, dan juga diduga tempat kejadian perkara (TKP) pada hari senin 24/01/22 kemarin,dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh sat reskrim bersama PPA polres Nganjuk korban pun di USG ulang di RS Bayangkara Nganjuk,bersamaan dengan rangkaian pemeriksaan tersebut diduga pelaku pencabulan dengan inisial (M) tersebut dijemput oleh team satreskrim polres Nganjuk dikediamanya dan langsung dibawa oleh anggota satreskrim ke polres Nganjuk pada pukul 17:30 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam keterkaitan kasus tersebut dan juga langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap korban penyandang disabilitas yang ada di Desa kalianyar-Ngronggot ‘di konfirmasi via telpon oleh awak media Detik, Kasus anggota satreskrim macan wilis polres nganjuk membenarkan adanya penjemputan pemeriksaan dan penetapan yang berinisial (M) tersebut dari penyidikan,naik sebagai tersangka dalam kasus pencabulan gadis penyandang disabilitas yang diduga pelakunya lebih dari satu orang tersebut.(Guruh yy)