Hutan Mangrove Belo Laut Dilindungi Dunia, Dijarah dan Dirusak Penambang

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung l Detikkasus.com – Kerusakan hutan mangrove diwilayah Belo Laut, lebih tepatnya di Dusun 3, RT. 01 desa Belo Laut ,kecamatan. Mentok, kabupaten Bangka Barat. Provinsi kepulauan bangka belitung. Senin 15 November 2021.

Video Kegiatan

Tambang pasir timah ilegal beraktivitas dimalam hari oleh oknum masyarakat yang tidak memperdulikan lingkungan,maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meraut keuntungan dari perusakan lingkungan menjadi alasan kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi.

Kini menjadi konflik horizontal tidak berkesudahan di tengah warga.

Walaupun sudah dilakukan berkali-kali penertiban dan diRazia minggu 14 November 2021.oleh Aparat penegak hukum, pada senin 15 November 2021 tepatnya pada malam selasa dihajar kembli oleh oknum penambang timah ilegal liar itu, ada apakah dengan ini ungkapnya terang masyarakat.

Baca Juga:  Hutan Mangrove Belo Laut Dilindungi Dunia yang Dijarah dan Dirusak Parah

Masyarakat dusun 3 Rt 01, Belo laut-sudah Kompak untuk demo apa bila Aparat penegak Hukum tidak menindak lanjuti oknum tambang ilegal itu.

Warga sudah mengeluh dengan adanya aktivitas menambang dimalam hari, membuat warga timbul geram kesal,,merasa terganggu jam istirahat dan waktu ibadah mereka, dengan adanya kebisingan gemuruh mesin seperti bunyi gemuruh kapal keruk di seputaran area warga terdampak.

Baca Juga:  Kasus Tabrak Lari di Jalan Lintas Barat Pekon Wates Terungkap

Sekitar puluhan bahkan ratusan mesin yang melakukan aktivitas dimalam hari mungkin dugaan dikoordinir kolektor pembeli timah
yang bermain di situ seolah dilindungi Hukum, Terangnya.

seperti pembicaraan didalam rekam lewat tlpn yang di sampaikan ke tim-9 jejakkasus. Ada lima kolektor pembeli biji timah disitu, 1 bembeli lama berinisial (Sk.dan 4 bembeli baru berinisial(AS/AB/JM dan HL) yang tidak bertanggung jawab dan diduga merasa kebal hukum.

Mungkin itulah masyarakat berani nambang di situ, keterangan warga tidak mau di sebuat namanya, tuturnya.

Hutan mangrove yang seharusnya dilindungi dunia tapi malah dijarah dan dirusak oleh para penambang Timah yang tidak bertanggung jawab. Tampa memikirkan dampak yang akan terjadi didaerah itu. Senin 15 November 2021.

Baca Juga:  Diduga Penertiban TI di Parit 40 Belinyu Bocor "Laporan Jejak Kasus Bangka Belitung"

Mengutip dari Kabag ops polres bangka barat Kompol Evry susanto S.H. S.i.k. menyebutkan penambangan Timah ini ilegal dan melanggar dua undang-undang berkaitan dengan penambangan dan merusak Hutan.

Video kegiatan II

Yang pasti dilanggar adalah undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan nomor 3 tahun 2020. Tenang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang ninerba. Tutup Kabag Ops Polres Bangka Barat.

Laporan: Musyaropah/Romlan Setiawan jktv/Tim Sembilan

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB